Dalam konferensi pers, penyidik KPK menunjukkan koper berisi uang hasil operasi tangkap tangan senilai sekitar Rp 2 miliar.
KPK berkeyakinan tersangka dalam kasus ini sebanyak 3 orang. NA dan ER sebagai penerima dan AS sebagai pemberi. Mereka disangkakan UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Tak Bangga KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Jadi Tersangka