Videonya Viral, 12 Selebgram Asal Makassar Dijatuhi Sanksi Denda

Memberikan denda administrasi kepada 12 selebgram yang terjaring melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa

Muhammad Yunus
Senin, 22 Februari 2021 | 14:53 WIB
Videonya Viral, 12 Selebgram Asal Makassar Dijatuhi Sanksi Denda
Selebgram yang diduga melanggar protokol kesehatan di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (22/2/2021) / [Humas Pemkab Gowa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Gowa, Alimuddin Tiro memberikan denda administrasi kepada 12 selebgram yang terjaring melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Hal itu dilakukan usai video belasan selebgram viral di media sosial. Dinilai tidak menerapkan prokes di salah satu penginapan di Malino, Kecamatan Tinggimoncong beberapa waktu lalu.

Alimuddin Tiro mengaku dirinya menindak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda Gowa. Yakni memberikan denda administrasi dan melakukan tes swab.

"12 yang kami panggil semua hadir, kami sebagai penegak Perda di Gowa tentu kami melakukan swab dan telah disediakan petugas kesehatan. Namun semuanya telah melakukan tanpa diminta dengan membawa bukti surat keterangan. Selain itu kita juga kenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu per orang," ungkapnya saat memanggil belasan selebgram, di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:Polisi Siagakan 190 Personel untuk Amankan Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Adapun beberapa selegram yang hadir yakni Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty (pemilik gallery phone), Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi, dan Sultan Ramadhan.

Ditempat yang sama Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dr Gaffar tak menampik kehadiran selebgram di tengah masyarakat sangat berpengaruh. Sehingga sebaiknya dalam bermain media sosial lebih diperhatikan lagi.

"Yang perlu disadari adalah mereka selebgram yang apa pun dilakukan pasti gampang diketahui oleh publik. Jadi apa pun konteksnya saat itu kita memiliki Perda sehingga ada konsekuensi terkait apa yang terjadi," ungkapnya.

Gaffar berharap kehadiran selebgram seharusnya bisa memainkan peran dalam mengedukasi masyarakat. Terkait pentingnya melawan Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan.

"Kami berharap selebgram bisa mengedukasi masyarakat dan menghargai apa yang dilakukan Pemkab Gowa. Khususnya dalam menghalau laju penularan Covid-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan," harapnya.

Baca Juga:Banjir Surut, Semua Rute Bus TransJakarta Beroperasi Kembali

Salah satu selebgram, Adhy Basto pada kesempatan itu mengungkapkan permintaan maafnya. Menurutnya, ini sebuah kesalahan yang tidak akan terulang kemudian hari.

"Ini menjadi pelajaran yang besar bagi kami, karena pada dasarnya kehadiran kami ikhlas dan tulus untuk meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat dan Pemkab Gowa sebagai wilayah tempat pelaksanaan kegiatan ini," ungkapnya.

Adhy membeberkan kedepan dirinya bersama selebgram lain akan ikut mengedukasi masyarakat dalam penegakan prokes untuk menghindari penularan Covid-19.

"Insyaallah ini tidak terulang lagi dan kami akan ikut berperan dalam memberikan edukasi bahwa prokes adalah ujung tombak dalam menghindari penularan Covid-19," pungkasnya.

Pertemuan ini turut dihadiri Kapolsek Tinggimoncong, Danramil Tinggimoncong dan jajaran Satpol PP Kabupaten Gowa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini