18 Tahun Tidak Bebas Beribadah, Begini Akhir Jemaat Gereja Injili

Pemerintah menyelesaikan kasus terkait pendirian rumah ibadah Gereja Injili di Tanah Jawa

Muhammad Yunus
Senin, 08 Februari 2021 | 20:46 WIB
18 Tahun Tidak Bebas Beribadah, Begini Akhir Jemaat Gereja Injili
Jaleswari Pramodhawardani Deputi V Kantor Staf Presiden / [Foto KSP]

Srta merupakan hasil kerjasama semua pemangku kepentingan pemerintah dari pusat sampai daerah dengan berbagai kelompok masyarakat dan tokoh lintas agama.

Penghargaan perlu diberikan kepada FKUB Kabupaten Jepara, Bupati Jepara, Ormas Keagamaan dan tokoh-tokoh agama di Jepara yang bahu membahu untuk menuntaskan persoalan tersebut secara bermartabat dan kekeluargaan, tanpa kerjasama semacam ini persoalan tersebut tidak mungkin terselesaian.

"Pemerintah akan terus bekerja keras menyelesaikan kasus-kasus KBB yang lain sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan HAM dan demokrasi sebagai upaya merawat dan memperkuat Indonesia yang majemuk serta menghargai perbedaan agama sebagai kekayaan bangsa," kata Jaleswari.

Baca Juga:1 dari 19 Terduga Teroris di Makassar Anak Pelaku Bom Gereja di Filipina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini