Pelaku yang menganiaya diketahui berinisial HK (14 tahun). Sementara remaja perempuan yang dianiaya adalah SR (15 tahun).
Kini pelaku pun telah berada di Polres Enrekang. Untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang ia lakukan kepada teman sekolahnya sendiri.
"Kita sudah amankan di Polres Enrekang. Sementara masih diperiksa," kata dia.
"Sama-sama anak di bawah umur. Temannya sih, sama-sama anak sekolahan," tambah Saharuddin.
Baca Juga:Ketua RT Polisikan Oknum Anggota DPRD Jember Kasus Dugaan Penganiayaan
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Saharuddin, pelaku melakukan penganiayaan karena tidak terima diejek banci.
"Pengakuan karena pelaku tidak terima dibilangi bencong. Sehingga, itu yang menyebabkan pelaku menganiaya korban. Padahal kalau pengakuan korban tidak bilang seperti itu," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil