SuaraSulsel.id - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengmpulkan sejumlah menteri dan 13 kepala daerah di Indonesia. Membahas penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid 19.
Luhut dalam persentasenya membahas peningkatan penegakan disiplin dan operasi yustisi dalam penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster Covid-19 di setiap daerah,” terangnya, Minggu 31 Januari 2021.
Menteri yang turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Mendagri, Menkes, Menag, Kapolri, Kasad, dan Ka BNPB.
Baca Juga:Kabar Baik! Kesembuhan Covid-19 di Cianjur Meningkat, Kematian Turun
Dalam pemaparannya, Luhut menjelaskan masih adanya masyarakat yang menganggap bahwa Covid-19 adalah konspirasi.
Dirinya menyebutkan dari hasil penelitian, masyarakat khususnya yang masuk kategori sosio-ekonomi rendah sebanyak 31 persen menganggap bahwa Covid-19 adalah konspirasi.
"Jadi ini adalah masalah kita bersama. Masyarakat dengan sosio-ekonomi rendah ini membutuhkan perhatian ekstra memberikan sosialisasi terkait bahayanya Covid-19," kata Luhut.
Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman bersama Forkopimda hadir malam hari di Kantor Gubernur Sulsel.
Pertemuan di hari libur tersebut merupakan lanjutan Rapat Koordinasi tingkat Menteri bersama Kepala Daerah 13 Provinsi di Indonesia.
Baca Juga:Meluncur Juni 2021, India Ajukan Uji Coba Vaksin Covid-19 Covovax
Melalui rapat virtual, Wagub Sulel Andi Sudirman memperhatikan materi yang membahas tentang bagaimana penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.
PPKM akan diberlakukan di beberapa wilayah yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pulau Jawa dan Bali menjadi wilayah awal diterapkannya PPKM. Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, diantaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah sebesar 75 persen.
"Sesuai arahan Pemerintah pusat, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Peningkatan Positivity Rate masih tinggi sehingga akan dilakukan evaluasi dan pengetatan kembali dalam 8 hari ke depan. Pemerintah daerah yang tidak masuk dalam zona pemberlakuan PPKM tetap diminta untuk meningkatkan operasi disiplin prokes juga tetap harus memastikan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat tetap berjalan," kata Andi Sudirman.
Pemerintah Daerah akan mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional dan bed occupancy ratio (BOR) di atas nasional.
"Besok Insya Allah Pemprov bersama Forkopimda akan bertemu terbatas kembali sebelum melakukan tindak lanjut operasi lapangan," lanjutnya.