Lagi, 2 Calon Penumpang di Bandara Hasanuddin Pakai Surat Swab Palsu

Dua calon penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Kota Makassar kembali tertangkap memalsukan surat hasil tes PCR Swab Covid-19

Muhammad Yunus
Jum'at, 29 Januari 2021 | 14:18 WIB
Lagi, 2 Calon Penumpang di Bandara Hasanuddin Pakai Surat Swab Palsu
Ilustrasi : Dua tersangka pemalsu surat rapid test di Batam dihadirkan dalam ekspos perkara oleh kepolisian, Senin (21/12/2020). (Dokumen Kepolisian)

SuaraSulsel.id - Dua calon penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Kota Makassar kembali tertangkap memalsukan surat hasil tes PCR Swab Covid-19. Saat akan berangkat ke Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Kapolsek Bandara Kawasan Sultan Hasanuddin Iptu Asep Widianto mengatakan, dua penumpang yang tertangkap masing-masing berinisial IR dan AM.

Mereka membawa surat hasil tes PCR Swab Covid-19 palsu. Menggunakan nama Dinas Kesehatan Makassar.

"Iya. Ada dua orang diamankan. Membawa dokumen PCR Swab palsu," kata Asep kepada SuaraSulsel.id.

Baca Juga:Selebgram Rangga Promosi Surat Swab PCR Palsu, Kini Mendekam di Bui

Asep menjelaskan, kejadian ini bermula saat kedua calon penumpang tersebut tiba di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Kemudian menuju ke antrian Satgas Covid-19. Untuk menjalani pemeriksaan dokumen, pukul 09.25 Wita.

Dari situ, petugas KKP Bandara melakukan pemeriksaan dokumen. Akan tetapi, petugas curiga dengan dokumen berupa hasil pemeriksaan test Pro Active Covid-19 yang diterbitkan Dinas Kesehatan Makassar milik kedua penumpang tersebut.

Sebab pada dokumen itu, format suratnya tidak sesuai. Mulai dari nomor surat, alamat, hingga penanggungjawab yang bertandatangan di surat itu tidak sesuai dengan yang diterbitkan Dinas Kesehatan Makassar.

"Bukan dari Rumah Sakit UIT. Lain lagi ini yang dua orang. Ini yang menerbitkan dari Dinas Kesehatan Kota Makassar," jelas Asep.

Karena itu, petugas langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Makassar. Untuk melakukan pengecekkan.

Baca Juga:Promosikan Surat Swab Palsu, Selebgram Rangga Terancam 12 Tahun Penjara

Hasilnya, surat PCR Swab Covid-19 kedua calon penumpang pesawat Citylink dengan nomor penerbagan QG 333 tujuan Jakarta tersebut terindikasi palsu.

"Petugas KKP Bandara sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan Makassar. Dan menyatakan tidak mengeluarkan dokumen pemeriksaan swab test terhadap kedua calon penumpang itu," terang Asep.

Hingga kini, kedua calon penumpang tujuan Jakarta yang kedapatan memalsukan dokumen PCR Swab Covid-19 tersebut telah diamankan ke Polsek Bandara guna menjalani pemeriksaan.

"Sudah diamankan sama Reskrim. Sementara lagi di BAP," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini