SuaraSulsel.id - Pasca pernyataan rasisme yang dilontarkan oleh akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan yang mengandung unsur SARA. Polisi mulai mengantisipasi protes dengan unjuk rasa di Papua.
Pernyataan Ambroncius terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, menimbulkan keresahan dan protes publik, khususnya masyarakat Papua. Polda Papua mulai mengantisipasi adanya gerakan unjuk rasa.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan isu rasisme ini sudah ditanggapi dan dijawab melalui sinergi bersama di Papua dan Papua Barat, termasuk oleh Mabes Polri.
Isu rasisme kali ini berawal dari postingan politisi AN yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan Natalius Pigai.
Baca Juga:Kasus Rasisme Natalius, Warga Papua Diminta Tetap Tenang dan Tidak Aksi
Hal tersebut menggerakan sejumlah pihak melakukan seruan petisi untuk mendorong aparat keamanan memproses pelaku ujaran kebencian.
“Kami sudah melaporkan setiap perkembangan kepada pimpinan dan isu rasisme ini menjadi atensi pimpinan (Polri) dan tetap akan dilakukan proses hukum,” kata Paulus, kepada wartawan usai bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat, adat dan agama di Kota Jayapura, Senin 25 Januari 2021. mengutip dari KabarPapua.co.id -- jaringan suara.com
Paulus menyebutkan proses penegakan hukum juga akan dilakukan kepada pihak-pihak yang memviralkan adanya ocehan seseorang yang ditujukan kepada Natalius Pigai yang dianggap rasisme.
“Jadi bukan hanya pelaku yang diproses hukum, namun para pihak yang memviralkan postingan itu juga dikenai hukuman,” kata Paulus.
Laporan dari Irwasda, pelaku hari ini sudah diambil oleh Mabes Polri. “Kami minta bantuan teman-teman media untuk terus monitor perkembangan ini dan menyampaikan kepada publik. Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Paulus.
Baca Juga:Komnas HAM Minta Polisi Proses Hukum Ambrosius Soal Rasis ke Natalius Pigai
Kapolda Papua mengimbau kepada masyarakat Papua tetap tenang, sebab kasus ini telah ditangani Mabes Polri.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengingatkan masyarakat. Bahwa segala bentuk diskriminasi, baik yang bersifat ujaran dan tindakan tidak ada tempat di negeri ini.
Oleh sebab itu, setiap perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respon yang diskriminatif.
Sebab hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada khususnya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut Jaleswari, pernyataan Ambroncius tidak mencerminkan prinsip kebhinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender, dan difabilitas serta pluralitas dan multi-kultural sebagai jati diri bangsa.
Selain itu, konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan tersebut dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU no 39/ 1999 tentang HAM.