SuaraSulsel.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendesak para pihak supaya proses pendataan kerusakan rumah warga yang terdampak Gempa Bumi Sulawesi Barat (Sulbar) diselesaikan segera.
Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan, pendataan rumah rusak tersebut harus dilakukan sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera dilakukan.
“Kita upayakan pendataan harus sesegera mungkin selesai, supaya program rehabilitasi dan rekonstruksi itu dapat segera berjalan walaupun statusnya masih dalam status transisi darurat,” kata Doni, Jumat (22/1/2021).
Dia mengatakan, seperti arahan Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke lokasi terdampak Gempa Bumi Sulbar pada Senin (18/1/2021), masyarakat akan diberikan dukungan berupa dana stimulan untuk membangun kembali rumah mereka yang rusak terdampak gempa bumi.
Baca Juga:279 Aset Negara Rusak Gegara Gempa Sulbar, Kerugian Mencapai Rp 494 Miliar
Adapun besaran dana stimulan tersebut adalah Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp 10 juta untuk rusak ringan.
Dalam implementasinya, Doni menjelaskan, dana stimulan diharapkan dapat dikelola masyarakat dengan dukungan TNI dan Polri agar prosesnya dapat lebih cepat, sehingga tidak ada masyarakat yang belama-lama di pengungsian.
“Dana stimulan ini diharapkan nantinya bisa dikelola oleh masyarakat dengan dukungan TNI dan Polri,” jelas Doni.
Lantaran itu, dia kembali menekankan, BNPB tidak akan membangun hunian sementara (huntara) seperti yang telah dilakukan pada program rehabilitasi dan rekonstruksi Gempa Lombok 2018 silam.
“Kita menghindari membangun huntara. Kita akan mempercepat proses pembangunan rumah masyarakat yang rusak berat dan rusak sedang,” jelasnya.
Baca Juga:Korban Gempa Mamuju Dikasari, Dibentak, dan Diusir saat Minta Karpet Sholat
Kemudian bagi yang rumah rusak ringan, pemerintah akan tetap mendukung dengan besaran dana stimulan sesuai dengan yang telah ditentukan serta mendampingi proses perbaikan yang dianggap perlu sehingga rumah dapat segera kembali ditempati.
“Kalau rusak ringan mungkin nanti setelah dinilai bisa ditempati setelah situasi normal kembali mungkin tidak begitu banyak direnovasi. Tetapi bagi mereka yang rumahnya sudah rusak berat dan tentu tidak mungkin ditempati,” katanya.