Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Agus Djaja Said mengatakan kelanjutan pembangunan bekas puskesmas itu mendesak. Pemkot butuh rumah sakit.
"Makassar butuh rumah sakit apalagi di zaman pandemi Covid-19 seperti ini. Ada tambahan anggaran Rp 20 miliar tahun ini," katanya.
Proses hukum, kata Agus, tidak mempengaruhi pengerjaan. Pengerjaan bisa dihentikan jika direkomendasikan oleh BPK atau KPK.
Baca Juga:ASN Kota Makassar Terpaksa Menunggak Cicilan di Pembiayaan, Ini Alasannya