Detik-detik Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Saksi: Semoga Hakim Objektif

Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq digelar PN Jaksel hari ini

Muhammad Yunus | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 04 Januari 2021 | 11:53 WIB
Detik-detik Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Saksi: Semoga Hakim Objektif
Penampakan kendaraaan taktis polisi yang dikerahkan untuk mengamankan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

SuaraSulsel.id - Sidang praperadilan Habib Rizieq akan digelar hari ini. Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020).

Rizieq Shihab mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait hal ini, Ketua PA 212 (Persaudaraan Alumni 212) Slamet Ma'arif berharap hakim bisa obyektif dalam sidang praperadilan Habib Rizieq.

Baca Juga:Ngaku Tak Ikut-ikutan Aksi Bela Rizieq, Slamet Maarif: Dibubarkan Duluan

Hal itu disampaikannya ketika tiba di Polda Metro Jaya hari ini. Ia datang ke Polda Metro sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812 di Area Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Kita hanya berdoa mudah mudahan hakimnya bisa objektif," kata Slamet, sebelum sidang berlangsung.

Slamet juga meminta hakim bisa melihat data sesuai fakta yang ada di lapangan. Dan berharap hakim berlaku adil.

"Bisa berlaku adil bisa melihat dat data sesuai fakta di lapangan kan sesuai dengan norma keadilan yang ada," tuturnya.

Ketum PA 212 Slamet Maarif saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara)

PN Jaksel telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:Ini Alasan Habib Rizieq Absen Hadiri Sidang Perdana Praperadilan

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini