Nurdin Abdullah Minta TNI dan Polri Razia Petasan di Malam Tahun Baru

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengeluarkan surat edaran

Muhammad Yunus
Kamis, 31 Desember 2020 | 05:16 WIB
Nurdin Abdullah Minta TNI dan Polri Razia Petasan di Malam Tahun Baru
Sejumlah warga membeli petasan di Pasar Asemka, Jakarta, Senin (31/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Pemegang Tanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Hari Libur Menyambut Tahun Baru 2021.

a. Wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu. 1) memakai masker dengan benar. 2) mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer. 3) membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak. 4) tidak boleh berkerumun. 5) membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

b. Dilarang keras. 1) menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan. 2) menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, dan 3) mabuk minuman keras.

4. Setiap orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pelaku Perjalanan Internasional, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Mulai Hari Ini, 13 Ruas Jalan di Kota Makassar Ditutup Sampai Besok

5. Para Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

6. Kepada Panglima Kodam XIV Hasanuddin dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini.

7. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 14 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesuai perkembangan kasus temuan Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerja samanya disampaikan terima kasih.

Baca Juga:Polda Sulsel Turunkan Pasukan, Minta FPI Tidak Melawan Hukum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini