SuaraSulsel.id - Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, bocah 12 tahun inisial PT ditangkap karena mencuri di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman Kota Makassar, Jumat lalu (25/12/2020). Pelaku masuk ke hotel sekitar pukul 04.00 Wita.
Anak PT (12 tahun) terpaksa berurusan dengan polisi. Lantaran terpergok kamera pengawas atau CCTV. Saat mencuri di Hotel Grand Town, Kota Makassar.
Tak tanggung-tanggung, pelaku menggasak uang belasan juta rupiah dari dalam laci penyimpanan uang.
"Saat itu posisinya pegawai hotel ke belakang, dan meja resepsionis tengah kosong. Suasana hotel juga lagi sepi karena tengah malam," kata Iqbal.
Baca Juga:Masih Ada Kolektor Kaset Pita di Kota Makassar
Dalam rekaman CCTV, bocah PT terlihat langsung melompat ke meja resepsionis. Kondisi laci meja pada saat kejadian juga tidak terkunci membuat aksi pencurian yang dilakukan berjalan mulus.
Aksi PT baru diketahui saat pegawai hotel hendak menyetor uang hasil sewa kamar yang ditaruh di laci.
Pihak hotel kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke kantor polisi setempat.
Dari hasil rekaman CCTV, pihak kepolisian kemudian langsung mengamankan pelaku, tak jauh dari hotel tersebut.
Polisi juga mengamankan sisa uang dari hasil curian tersebut. PT diketahui sudah menghabiskan uang Rp 6 juta, dari total hasil curiannya. Kepada polisi, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan kami amankan di Pasar Segar dan saat ini sedang diproses. Karena pelaku masih dibawah umur, akan diproses berdasarkan UU Anak," tambah Iqbal.
Baca Juga:Terekam CCTV, Bocah Pencuri Belasan Juta Uang Hotel di Makassar
Kontributor : Lorensia Clara Tambing