SuaraSulsel.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju menyita puluhan produk ilegal berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
Pengungkapan kasus produk yang melanggar izin edar, disampaikan dihadapan puluhan Media pada press rilis akhir tahun 2020 BPOM Mamuju, yang dihadiri langsung Kepala BPOM Mamuju, Netty Nurmuliawati.
“Produk yang berhasil kami sita seperti obat tradisional, kosmetik, pangan dan obat ilegal yang dijual salah satu pedagang di Majene Sulbar,” kata Netty, menjawab pertanyaan wartawan, dikutip dari pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Netty mengungkapkan tidak menutup kemungkinan di daerah lain di Sulbar masih banyak beredar produk yang tidak memiliki izin edar.
Baca Juga:Klarifikasi BPOM: Info Vaksin Sinovac Paling Lemah Tidak Benar
“Kami harap masyarakat tidak mengkonsumsi atau menggunakan jika tidak memiliki izin edar,” katanya.
Netty mengaku pihaknya masih terkendala dalam melakukan pengawasan produk yang dipasarkan secara online karena pemilik akun sering gonta – ganti akun.
“Tidak gampang itu, karena ini hari kita dapat akunnya besok sudah hilang,” kata Netty.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulbar agar selalu waspada dan teliti saat membeli produk yang dijual di pasaran. Baik itu makanan dan minuman, obat, kosmetik, dan obat tradisional.
“Caranya cek klik atau cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa sebelum membeli,” katanya.
Baca Juga:Vaksin Sinovac Disebut WHO Paling Lemah? BPOM Beri Klarifikasi
Di hadapan sejumlah wartawan, Netty memperlihatkan dan menyebutkan sejumlah nama – nama produk yang disita BPOM Mamuju.
Yakni Tawon Liar, Montalin, ginseng kianpi pil, extra binahong, Glow Skincare, Lavina dan Loddzan.
Sementara untuk pangan yakni Susu Milo, Apollo, F&N, serta obat Manjakani dan Seahorse Ghenshen.