3 Pilkada di Sulawesi Selatan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Dari 12 kabupaten atau kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang menyelenggarakan Pilkada serentak

Muhammad Yunus
Selasa, 22 Desember 2020 | 09:23 WIB
3 Pilkada di Sulawesi Selatan Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Warga berkumpul mengantar pasangan bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bulukumba / [Foto: Istimewa]

SuaraSulsel.id - Tiga daerah di Sulawesi Selatan yang menggelar Pilkada 9 Desember 2020 berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari 12 kabupaten atau kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang menyelenggarakan Pilkada serentak.

"Ada beberapa daerah yang mengajukan permohonan gugatan ke MK, sesuai data dari Web MK, ada tiga kabupaten," ujar Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya saat dihubungi Antara, Senin (21/12/2020).

Tiga pasangan di kabupaten yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK adalah Kabupaten Bulukumba, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), dan Kabupaten Barru.

Baca Juga:Optimis Gugatan Menang di MK, Calon Bupati Solok: Menjaga Amanah Masyarakat

Untuk Pilkada Bulukumba, pasangan nomor urut dua Askar HL-Arum Spink, Kabupaten Pangkep pasangan nomor urut dua Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayang, dan Kabupaten Barru, pasangan nomor urut tiga Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum.

Gugatan tiga pasangan di kabupaten tersebut diakses pada situs https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4.

Tiga pasangan ini diketahui peraih suara terbanyak kedua usai pengumuman rekapitulasi suara tingkat KPU daerah sekaligus penetapan pemenang.

Komisioner KPU Bulukumba Syamsul mengatakan, pihaknya sudah mengetahui gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasang nomor urut dua, Askar-Pipink (Asyik) ke MK.

Dengan begitu, pihaknya tengah mempersiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi gugatan.

Baca Juga:Bawaslu Laporkan KPU Pariaman ke DKPP, Ini Masalahnya

"Iya benar, sudah diketahui tapi belum ada surat secara resmi ke kami. Saat ini telah disiapkan materi pembandingnya serta hal-hal yang berkaitan dengan materi penggugat," papar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini