Pj Wali Kota Makassar Harus Berani Sanksi Camat Mamajang dan Ka Puskesmas

Camat Mamajang Fadly Wellang dan Kepala Puskemas (Ka Puskesmas) Perumnas Antang, Sulpiah sudah dijatuhi sanksi KASN

Muhammad Yunus
Kamis, 03 Desember 2020 | 09:49 WIB
Pj Wali Kota Makassar Harus Berani Sanksi Camat Mamajang dan Ka Puskesmas
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin / Foto : Humas Pemkot Makassar

SuaraSulsel.id - Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin konsisten menegakkan aturan. Bila ada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan politik praktis.

Rudianto mengatakan, kepala daerah harus konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang akan menjatuhkan sanksi tegas kepada siapapun ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Hal itu penting dilakukan untuk memberikan pembelajaran pada ASN yang berpolitik praktis.

"Ada undang-undang ASN. Merit sistem yang sudah dibangun jangan kemudian karena politisasi demokrasi, mengakibatkan ASN keluar jalur,” katanya kepada Antara, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:Demo Tolak Rizieq Shihab di Makassar Ricuh, Pengunjuk Rasa Diserang OTK

Menurut dia, apa yang terjadi pada oknum-oknum ASN yang sudah berproses di KASN. Wali Kota Makassar harus konsisten menegakkan aturan tidak boleh pandang bulu.

Pj Wali Kota Makassar Rudy hingga kini belum juga memberikan sanksi terhadap dua ASN Pemkot yang dinyatakan melanggar kasus netralitas.

Alasannya, Rudy mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga dirinya belum memberikan sanksi.

“Rekomendasi KASN itu harus kita jalankan. Kita sementara kaji itu. Tapi terus terang surat resminya belum saya terima,” ujarnya.

Menurut Rudy, apapun rekomendasi KASN harus dijalankan. Tetap harus melalui kajian terlebih dahulu sebelum menentukan sanksi yang cocok sehingga bisa tepat sasaran.

Baca Juga:Retribusi Sampah Kota Makassar Disebut Ladang Korupsi Oknum Camat dan Lurah

Sebelumnya, dua pejabat Pemkot Makassar yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN sampai saat ini belum mendapat sanksi. Mereka adalah Camat Mamajang Fadly Wellang dan Kepala Puskemas (Ka Puskesmas) Perumnas Antang, Sulpiah.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sendiri telah mengirimkan dua surat rekomendasi sanksi kepada Pemkot Makassar. Surat ini diketahui diterbitkan KASN pada tanggal 24 November 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini