Gereja Pecat Pendeta Suarbudaya, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Pendeta Suarbudaya disebut melakukan pelanggaran dan pengingkaran terhadap prinsip kesetiaan dalam pernikahan kristen

Muhammad Yunus
Selasa, 24 November 2020 | 15:48 WIB
Gereja Pecat Pendeta Suarbudaya, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Ilustrasi gereja. (Shutterstock)

Pendeta Suarbudaya menyatakan bahwa tuduhan itu bermula dari surat kaleng yang diterima para pengurus gereja, sehingga membuat gereja memecat dirinya dengan tidak hormat dari jabatan pendeta dan penatua.

"Klarifikasinya, ada sebuah surat kaleng yang masuk ke pengurus gereja yang menyebut berbagai tuduhan kepada saya, dan tuduhan itu sudah saya sanggah, surat kaleng itu sudah lama," kata Suarbudaya saat dihubungi Suara.com, Selasa (24/11/2020).

Meski sudah membantah semua tuduhan itu dengan bukti-bukti yang valid, pihak pengurus gereja tetap bersikukuh tidak menerima, oleh sebab itu Suarbudaya memutuskan mundur dari GKA, bukan dipecat.

Pendeta Suarbudaya Andi Rahadian / [Foto: Facebook Suarbudaya Rahadian]
Pendeta Suarbudaya Andi Rahadian / [Foto: Facebook Suarbudaya Rahadian]

"Rupanya ada perbedaan pendapat di antara para pengurus, tapi secara sepihak keputusan itu diambil, jadi kalau dikatakan saya dipecat itu tidak tepat, karena saya terlebih dahulu sudah mengundurkan diri pada Minggu 22 November pukul 15.00 WIB, ada suratnya, ada rekaman videonya," jelasnya.

Baca Juga:AMP: Pendeta Yeremia Dibunuh TNI Erat Terkait Menolak Tambang Emas Wabu

Secara khusus, pendeta pendamping Tapol Papua di Jakarta ini membantah tuduhan GKA yang menyebut dirinya melakukan pelecehan seksual.

"Itu tuduhan yang sangat serampangan, saya sudah menganjurkan kalau mau diproses saja ke jalur hukum, jangan buat berita begitu saja, kalau memang ada keberatan proses ke jalur hukum tidak perlu buat rumor di sosial media," tegasnya.

Suarbudaya tak mau berspekulasi maksud dari kejadian ini, namun dia meminta gereja agar menyelesaikan kasusnya di jalur hukum, kini ia tengah berada di Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasusnya.

"Ini saya sedang di Polda Metro melaporkan GKA, banyak kekeliruan di dalam surat itu," pungkas Suarbudaya.

Baca Juga:Rakyat Papua Desak Penembak Mati Pendeta Yeremia Disidang di Pengadilan HAM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini