Tidak Pakai Masker, Pengendara di Gowa Dihukum Push Up

Para pengendara mendapat hukuman setelah terjaring razia operasi yustisi

Muhammad Yunus
Selasa, 24 November 2020 | 12:46 WIB
Tidak Pakai Masker, Pengendara di Gowa Dihukum Push Up
Para pengendara mendapat hukuman setelah terjaring razia operasi yustisi di pertigaan Jalan Poros Malino, Kecamatan Parangloe, Gowa, Selasa (24/11/2020) / [Foto : Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sejumlah pengendara yang melintas di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat hukuman push up dari Anggota Polsek Parangloe bersama Koramil 1409-02 Parangloe. Karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Para pengendara mendapat hukuman setelah terjaring razia operasi yustisi di pertigaan Jalan Poros Malino, Kecamatan Parangloe, Gowa, Selasa (24/11/2020).

Karena kedapatan membandel dengan cara tidak memakai masker saat melintas di wilayah tersebut, para pengendara itu pun kemudian dihentikan oleh petugas.

Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati mengatakan, saat melakukan operasi yustisi, beberapa pengendara yang melintas di wilayahnya itu memang kedapatan tidak memakai masker. Sesuai dengan aturan protokol kesehatan. Sehingga, membuat petugas harus bertindak dengan memberikan hukuman push up.

Baca Juga:Sharp Luncurkan Masker Kesehatan MA-950I, Diklaim 98% Lindungi dari Virus

Semua itu dilakukan untuk mendisiplikan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Tujuannya, adalah untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona atau Covid-19.

"Guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kasmawati.

Kasmawati menjelaskan hukuman seperti teguran dan push up yang diberikan oleh petugas, tidak lain adalah agar masyarakat yang kurang sadar atas pelanggarannya dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi yang masih terus mewabah ini.

"Tindakan dengan teguran dan push up guna mendisiplinkan masyarakat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker setiap saat," jelas Kasmawati.

Selain itu, dalam operasi juga diberikan teguran dan sanksi sosial untuk menghimbau dan memberikan edukasi kepada warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:Hits: Ada CEO RS Ogah Pakai Masker, Jangan Konsumsi Vitamin D Berlebihan?

"Operasi yustisi ini juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat menggunakan masker sesuai protokol kesehatan agar masyarakat tidak terpapar virus corona," kata dia.

"Dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Sehingga nantinya mereka dapat mengikuti protokol sesuai yang diharapkan," katanya.

Kontributor: Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini