SuaraSulsel.id - Dewan Kompetisi Turki, Turkish Competition Board, menjatuhi denda terhadap Google.
Google dihukum denda setelah dinyatakan menyalahgunakan dominasi pasar di negara tersebut.
Dilansir Reuter, Minggu (15/11/2020), denda yang diberikan sebesar 196,7 juta lira, atau 26 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp368,2 miliar.
Regulator Turki menemukan, bahwa Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi.
Baca Juga:Tercepat di FP3, Max Verstappen Dominasi Sesi Latihan Bebas GP Turki
Google dituduh secara tidak adil mendominasi ruang iklan di dunia maya.
Google disebut "menyalahgunakan kuasa dominan di pasar".
Februari lalu, Turki juga menjatuhkan denda sebesar 98 juta lira karena menyalahgunakan dominasi di pasar dan strategi kompetisi yang agresif. (Antara)