"Jauh dari asas demokratis serta partisipasi publik. Kemudian, mereka juga mengkritik soal bab peningkatan ekosistem kegiatan berusaha dalam UU Ciptaker klaster administrasi pemerintahan," kata dia.
"Serta penghapusan UU No 32 tahun 2009 Pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada UU No 11 tahun 2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah),” tambah Ahmad.
Dalam forum itu, Ahmad juga menyayangkan sikap Aminuddin selaku Staf Khusus Presiden RI yang tidak menjawab pertanyaan yang diutarakan mengenai prospek ke depan Indonesia dengan undang-undang yang memiliki 1836 pasal yang lebih banyak memuat kata air dan tanah dari pada kata teknologi.
"Lebih memilih mengatakan akan menyerap semua aspirasi terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi," katanya.
Baca Juga:Tega! 2 Mahasiswa Colong HP Tetangga yang Lagi Pulas Tidur di Rumah
"Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan kembali konsolidasi untuk mengawal ketidakpuasan publik terhadap UU Ciptaker melalui gelaran demonstrasi yang lebih besar dan massif," pungkas Ahmad.
Kontributor : Muhammad Aidil