Viral Surat Stafsus Jokowi Perintah Presiden Mahasiswa Kumpul di Istana

Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Ahmad Aidil Fah baru mengetahui adanya surat perintah tersebut setelah hadir rapat

Muhammad Yunus
Senin, 09 November 2020 | 08:29 WIB
Viral Surat Stafsus Jokowi Perintah Presiden Mahasiswa Kumpul di Istana
Pengacara HAM Veronica Koman mengunggah sebuah surat perintah dari Staf Khusus Presiden RI dari kalangan milenial Aminuddin Ma'ruf untuk Dewa Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap terkait omnibus law. (Ist)

Pertemuan tersebut, kata Ahmad, bukanlah undangan belaka. Melainkan, merupakan jawaban atas surat tantangan yang disampaikan oleh Dema PTKIN pada (28/10/2020) lalu, yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Surat itu berisi tantangan dan ajakan untuk berdialog soal penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang kini menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 setelah ditandatangani Jokowi pada Senin (2/11/2020) lalu.

"Tidak ada hubungannya (dengan Staf Khusus Presiden RI). Cuma kemarin, Jokowi menunjuk Stafsusnya untuk menampung aspirasi dan tuntutan kami yang nantinya akan disampaikan ke Jokowi," jelas Ahmad.

Ahmad mengemukakan dalam pertemuan itu, membahas soal Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Catatan yang diberikan adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 itu dinilai cacat secara formil dan materil.

Baca Juga:Tega! 2 Mahasiswa Colong HP Tetangga yang Lagi Pulas Tidur di Rumah

Undang-undang Cipta Kerja tersebut tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam UU Nomor 12 tahun 2011.

"Jauh dari asas demokratis serta partisipasi publik. Kemudian, mereka juga mengkritik soal bab peningkatan ekosistem kegiatan berusaha dalam UU Ciptaker klaster administrasi pemerintahan," kata dia.

"Serta penghapusan UU No 32 tahun 2009 Pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada UU No 11 tahun 2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah),” tambah Ahmad.

Dalam forum itu, Ahmad juga menyayangkan sikap Aminuddin selaku Staf Khusus Presiden RI yang tidak menjawab pertanyaan yang diutarakan mengenai prospek ke depan Indonesia dengan undang-undang yang memiliki 1836 pasal yang lebih banyak memuat kata air dan tanah dari pada kata teknologi.

"Lebih memilih mengatakan akan menyerap semua aspirasi terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi," katanya. 

Baca Juga:Jangan Salah Pilih, Perhatikan 2 Hal Ini Ketika Memilih Kampus dan Jurusan!

"Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan kembali konsolidasi untuk mengawal ketidakpuasan publik terhadap UU Ciptaker melalui gelaran demonstrasi yang lebih besar dan massif," pungkas Ahmad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini