Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, Andi Bukti Djufrie mengingatkan, komitmen seluruh pengusaha bioskop untuk menaati seluruh kesepakatan yang dibuat.
“Termasuk ancaman sanksi yang diatur di Perwali 51 dan 53,” kata Bukti.
Ahmad Yani Hafid, Area Manager XXI Wilayah Indonesia Timur menyampaikan, sejumlah komitmen dan persiapan telah dilakukan demi memastikan berjalannya protokol kesehatan di gedung bioskop.
“Kita akan melaksanakan seluruh poin-poin dalam kesepakatan, baik itu kapasitas penonton, penerapan protokol kesehatan, termasuk larangan aktivitas makan minum selama pemutaran film berlangsung,” ujarnya.
Baca Juga:2.883 Wisatawan Langgar Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang di DIY
Dalam pertemuan ini, disepakati untuk dibuat surat kesepakatan bersama yang akan ditandatangani seluruh pihak terkait.