Agar bisa mendaftarkan diri, pastikan usaha Anda sudah memenuhi syarat sebagai berikut:
Anda adalah pengusaha mikro yang tidak terdaftar sebagai penerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
Anda merupakan Warga Negara Indonesia
Anda mempunyai nomor induk kependudukan
Baca Juga:Cara Cek Penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id
Anda mempunya usaha mikro yang dapat dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
Bukan ASN
Bukan anggota TNI/PORLI
Bukan pegawai BUMN/BUMD
Syarat lain yang harus dipastikan bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domosili sebagaimana tercantum di KTP, diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga:UMKM Banten Harus Tahu! Dinsos Siapkan Fasilitas Usaha Ekonomi Produktif
Skema Bantuan UMKM
Skema penyaluran bantuan kepada pelaku usaha ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Saat ini, daftar isian penggunaan anggarannya sudah disediakan. Tahap awal disalurkan kepada 9,1 juta unit usaha mikro.
Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali dibayar. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name address.
Bantuan UMKM 2,4 juta ini bukan pinjaman atau kredit. Bantuan ini merupakan hibah sehiangga penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tidak akan dikenai biaya apapun dalam proses penyalurannya.
Nah, kalau Anda merasa sudah mendaftarkan diri atau terdata, silahkan cek nama dengan ikuti panduan cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id seperti di atas. Semoga beruntung dan usaha Anda mengalami kemajuan.