Minggu Depan, Perda Wajib Pakai Masker Resmi Berlaku di Kabupaten Gowa

Perda Wajib Masker sudah lama disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa. Bahkan sudah disosialisasikan di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa.

Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2020 | 10:13 WIB
Minggu Depan, Perda Wajib Pakai Masker Resmi Berlaku di Kabupaten Gowa
Penjabat Sementara Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi, saat memimpin Kopi Pagi Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa secara virtual, Senin (5/10) / Foto : Humas Pemkab Gowa

SuaraSulsel.id - Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Gowa akan mulai diberlakukan secara efektif minggu depan.

Hal ini disampaikan Penjabat Sementara Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi, saat memimpin Kopi Pagi Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa secara virtual, Senin (5/10).

Menurut Aslam, Perda Wajib Masker sudah lama disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa. Bahkan sudah disosialisasikan di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa.

Selain itu, Perda ini juga sudah ditandatangani Bupati dan sudah dilembar daerahkan.

Baca Juga:Komisi Kesehatan Deteksi 20 Kasus Baru Covid-19 di China

"Saya berharap kembali dilakukan sosialisasi wajib masker terlebih dahulu dengan membagikan masker dan melakukan beberapa kegiatan seperti pembagian selebaran kepada masyarakat dan para pelaku-pelaku usaha. Memasang pengumuman di tempat-tempat umum yang memuat isi Perda Nomor 2 Tahun 2020, kewajiban masyarakat dan sanksi bagi yang melanggarnya," tegasnya.

Aslam berharap, dengan persiapan-persiapan ini, Perda bisa efektif diberlakukan dengan efektif. Sehingga bisa meminimalisir pelanggaran. Tidak ada masyarakat yang terkena sanksi.

Selain itu, dirinya juga berharap agar segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga level kecamatan.

Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait Pembentukan Satgas Covid-19.

"Kita ingin menjadikan Satgas ini sebagai instrumen dari implementasi Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi pada saat kita berlakukan efektif di tanggal 12 Oktober mendatang kita sudah lakukan sosialisasi dan instrumen implementasi dalam bentuk satgas juga sudah sudah siap," tambahnya.

Baca Juga:Update Covid-19 Global: Selandia Baru Bersiap Buka Pembatasan Wilayah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini