7 Penjabat Sementara Bupati di Sulsel Akan Dikukuhkan Besok

Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah tujuh kabupaten di Sulsel yang melaksanakan pilkada

Muhammad Yunus
Jum'at, 25 September 2020 | 14:08 WIB
7 Penjabat Sementara Bupati di Sulsel Akan Dikukuhkan Besok
Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah. (Antara)

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memberikan penjelasan, terkait rencana pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah tujuh kabupaten di Sulsel yang melaksanakan pilkada.

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Kepulauan Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Gowa.

Mengingat masa cuti kepala daerah atau petahana yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 26 September 2020. Namun, Pjs belum dilantik 25 September 2020, seperti rencana awal.

Nurdin mengungkapkan, masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penetapan penjabat sementara tersebut.

Baca Juga:Beredar Surat Penundaan Pilkada Serentak 2020, Ini Kata KPU

"Paling lambat besok (hari ini) sudah harus keluar," kata Nurdin usai silaturahmi dan makan malam bersama Ketua DPD RI di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat malam (24/9/2020).

Paling lambat 26 September sudah harus dikukuhkan. Pemprov Sulsel sudah mendapatkan juknis dari Kementerian Dalam Negeri terkait status Pjs.

"Dari Kemendagri kita tinggal menunggu perintah dari sana, kalau sudah turun persetujuan, surat Keputusan Mendagri segera kita kukuhkan," imbuhnya.

Pungukuhan akan dilakukan secara sederhana. Tanpa melibatkan banyak orang, mengingat protokol kesehatan harus diutamakan.

Saat pelantikan juga tidak akan menggunakan PDU. Cukup pakaian dinas harian.

Baca Juga:Imam Masjid Dihantam Balok Saat Pimpin Salat di Pinrang

"Termasuk mereka nantinya tidak perlu lagi seperti dulu lagi pakai PDU, cukup pakaian dinas harian. Ini juga bukan dalam bentuk pelantikan tapi pengukuhan," jelas Nurdin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini