Eva mengatakan rekomendasi memberikan cuti kepada Yesi diatur dalam peraturan kepegawaian. Cuti yang diberikan selama tiga bulan. Untuk kemudian bisa dilanjutkan kembali sesuai dengan keperluan yang bersangkutan.
“Cuti tiga bulan, jika masih dalam kondisi perlu pengobatan maka cuti akan bisa dilanjutkan,” terang ia
Dia mengatakan, pemerintah mengeluarkan keputusan tersebut dan telah berkordinasi kepada pihak keluarga. Perwakilan keluarga juga sangat menerima dengan keputusan yang diambil kepada Yesi.
“Keluarga juga sudah diberitahukan,” ucapnya.
Baca Juga:Tipu Warga hingga 1,2 Miliar, Pensiunan PNS di Aceh Ditangkap Polisi
3. Yesi Mengalami Trauma Semenjak Ayahnya Meninggal
Eva menuturkan, kondisi Yesi dalam keadaan traumatik. Kesimpulan sementara itu diperoleh dari keterangan keluarga dan rekan kerja Yesi.
“Seharusnya kita berempati atas kondisi ini. Yesi seperti itu sejak ditinggal ayahnya yang meninggal dunia,” katanya.
Karena itu, ia juga mengajak masyarakat untuk bisa memaklumi peristiwa tersebut.
“Jangan dibesar-besarkan lagi, kasian keluarganya,” katanya.
Baca Juga:Viral! Video Bacabup Merauke Hendrikus Mahuze Beri Miliaran Rupiah ke PKS
4. Gaji Tidak Cukup Bayar Utang