SuaraSulsel.id - Unit Drugs Hunter Polres Takalar mengamankan R (26), seorang mahasiswi yang diduga mengedarkan narkoba, Selasa (14/7/2020).
Mahasiswi asal Lingkungan, Pa'bundukang, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar tersebut ditangkap lantaran kedapatan menjual obat terlarang jenis Daftar G.
Dikutip dari Kabarmakassar.com -- jaringan Suara.com, Rabu (15/7), penangkapan R ini merupakan hasil pengembangan dari informasi di lapangan.
Terduga pelaku diterangkan sudah menjadi target operasi Unit Drugs Hunter Polres Takalar selama beberapa waktu belakangan.
Baca Juga:Objek Wisata Ceking Dipasangi Cermin, Diduga Buntut Protes Pemilik Lahan
Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan menuturkan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang daftar G ini, terjadi pada Jumat (10/7) lalu.
"Benar, seorang mahasiswi ditangkap Unit Drugs Hunter Polres Takalar. Pelaku sudah menjadi target, ditangkap di kediamannya," terang Ipda Sumarwan kepada Kabarmakassar.com.
Dari hasil penggeledahan di kediaman R, jelas Sumarwan, personel Unit Drugs Hunter Polres Takalar menemukan barang bukti 10 butir obat daftar G yang dibungkus plastik.
"100 Butir obat terlarang daftar G berlogo Y ditemukan dikediaman pelaku. Uang sebesar 550 ribu hasil penjualan dan tiga unit handphone berbagai merek serta motor pelaku jenis Yamaha Mio Sporti diamankan," imbuhnya.
Atas perbuatannya mengedarkan barang haram, kekinian R meringkuk di sel tahanan Polres Takalar.
Baca Juga:Longsor di Mempawah, Rumah Milik Warga Rusak Berat
R dijerat Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.