SuaraSulsel.id - Kabar baik datang bagi tenaga nonmedis yang terlibat dalam pelayanan dan penanganan pasien Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya, pemerintah setempat tengah menganggarkan insentif bagi tenaga nonmedis yang telah berdedikasi tinggi di tengah pandemi Covid-19 baik secara langsung maupun tidak.
Direktur Utama RSKD Dadi Makassar, dr Arman Bausat menuturkan bahwa sejatinya nontenaga medis tidak termasuk dalam insentif yang dianggarkan Kementerian Kesehatan.
Namun mereka berhak mendapatkan insentif lantaran terlibat dalam penanganan pasien corona. Adapun golongan nontenaga medis yang dimaksud meliputi: petugas pemulasaran jenazah, petugas kebersihab, petugas gizi, satpam, sopir ambulans, dan petugas cuci pakaian perawat maupun pasien.
Baca Juga:Rajin Minum Air kelapa Muda, Ketua PN Sidrap Berhasil Sembuh dari COVID-19
"Pak Gubernur sudah tahu. Nanti akan dianggarkan tersendiri oleh Pemprov Sulsel yang tidak dianggarkan oleh Kemenkes. Hanya memang meski ada yang ingatkan lagi, karena beliau pasti tidak mau ini terjadi," ungkap Arman seperti dikutip Suara.com dari Antara, Minggu (12/7/2020).
Arman mengatakan, selama ini petugas pemulasaran jenazah di RSKD Dadi diambil dari petugas kebersihan, sedangkan mereka belum mendapat insentif.
Maka dari itu, pihak rumah sakit telah menyiapkan nama-nama yang turut berjasa dalam penanganan pasien Covid-19 untuk diajukan ke Pemprov Sulsel.
"Tetapi mereka sudah dijanji, namanya juga sudah kita siapkan. Insyaallah tidak ada masalah untuk RSKD Dadi. Nakes saja belum terima, kecuali kalau nakes menerima, maka tentu ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial," sambung Arman.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, kata Arman, insentif bagi pelayanan pasien Covid-19 diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan nakes lainnya.
Baca Juga:Edarkan Barang Haram, Kovid Diamankan Polisi di Terantang Manuk
Nakes yang dimaksud ada dokter dan perawat, sedangkan nakes lainnya termasuk petugas lab atau analis kesehatan dan radiografer.
Insentif nakes, terang Arman, beragam berdasarkan itungan masa kerja 22 hari sebulan. Dokter ahli biasanya mendapatkan Rp15 juta, dokter umum 10 juta, dan nakes lainnya Rp 7,5 juta.
Lebih lanjut, Arman mengungkap rincian nakes yang bertugas di RSKD Dadi selama beberapa bulan terakhir.
Disebutkan olehnya, nakes yang bekerja pada April sebanyak 102 orang, Mei 166 nakes, dan Juni sekitar 180 nakes.
Sementara, 14 orang di antara jumlah tersebut merupakan dokter spesialis dan 12 dokter umum.
"Setiap bulan jumlah pasien meningkat jadi secara otomatis jumlah perawat yang tangani pasien juga bertambah, seperti hari ini sudah ada 194 orang pasien yang sedang dirawat," terang Arman memungkasi.