- Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan palsu dan penggelapan oleh Polda Sulsel pada 22 Oktober 2026.
- Kasus tersebut bermula dari laporan mantan suaminya, Khaerul Aco, pada Juli 2026 mengenai dugaan kejanggalan proses perceraian mereka.
- Pemeriksaan lanjutan Husniah ditunda karena sakit, namun pihak kepolisian memastikan status penahanannya di Polda Sulsel tetap berjalan.
SuaraSulsel.id - Persoalan hukum yang menjerat Husniah Talenrang kembali bertambah.
Mantan Bupati Gowa itu kini kembali berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu dan penggelapan yang dilaporkan mantan suaminya, Khaerul Aco.
Penetapan tersangka ini menambah panjang persoalan hukum yang dihadapi Husniah.
Sebelumnya, ia juga telah terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan dan pembangunan di Kabupaten Gowa.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan tersangka tersebut. Husniah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Oktober 2026.
Penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan itu harus ditunda karena yang bersangkutan dikabarkan sedang sakit.
"Sudah ditetapkan tersangka lagi minggu lalu. Dijadwalkan pemeriksaan tapi sakit. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang tanggal 5 November," kata Didik, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Didik mengatakan Husniah hingga kini masih menjalani penahanan di Polda Sulsel.
Meski pemeriksaannya ditunda atas permintaan kuasa hukum karena alasan kesehatan, status penahanannya tetap berjalan.
Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Langsung Dihadapkan PR Besar
"Memang lagi sakit. Kita sudah cek ke rumah sakit. Status penahanan tetap berjalan," ujarnya.
Berawal dari Laporan Mantan Suami
Perkara yang kembali menjerat Husniah ini bermula dari laporan Muhammad Khaerul Aco pada Juli 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kesaksian palsu dan penggelapan dalam proses perceraian keduanya.
Aco mempersoalkan putusan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar yang mengakhiri hubungan rumah tangganya dengan Husniah pada awal Juni 2026.
Dalam sidang hak angket di DPRD Gowa lalu, Aco mengaku baru mengetahui adanya putusan perceraian tersebut pada 20 Juli 2026 melalui pemberitahuan yang diterima di ponselnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
JK: Orang Maluku Jangan Jadi Penonton Proyek Gas Blok Masela
-
Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
-
Kejahatan Kosmetik di Sulawesi Utara Tertinggi Kedua Nasional
-
10 Pelaku UMKM Difabel di Palu Terima Bantuan Modal Usaha
-
Berapa Harga Jual Maksimal Beras SPHP ? Bulog Awasi Pengoplosan di Kendari