Muhammad Yunus
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:30 WIB
Ilustrasi: Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • BBPOM Manado meningkatkan pengawasan distribusi kosmetik ilegal pada 2025 lebih dari sepuluh kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
  • Sulawesi Utara mencatat potensi kejahatan kosmetik tanpa izin edar mencapai lebih dari 70 persen pada 2025.
  • Penggunaan kosmetik ilegal berisiko memicu iritasi kulit, reaksi alergi, kerusakan jangka panjang, hingga keracunan bahan berbahaya.

SuaraSulsel.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Sulawesi Utara, meningkatkan pengawasan distribusi kosmetik untuk mengantisipasi peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Manado, Dian S. Kusumawardani, mengatakan intensifikasi pengawasan kosmetik oleh BPOM pada 2025 meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Intensifikasi pengawasan kosmetik oleh BPOM tahun 2025 meningkat lebih dari 10 kali lipat dibanding 2024," kata Dian di Manado, Jumat 30 Oktober 2026.

Menurutnya, peningkatan intensitas pengawasan tersebut menunjukkan besarnya tantangan dalam mengendalikan peredaran kosmetik ilegal, sekaligus upaya BPOM memperkuat pengawasan di lapangan.

Dian mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan yang membuat peningkatan literasi kosmetik di masyarakat menjadi penting.

Pertama, lebih dari 70 persen potensi kejahatan peredaran kosmetik tanpa izin edar (TIE) di Sulawesi Utara tercatat pada 2025.

Kedua, profil kejahatan kosmetik di provinsi tersebut berada di posisi kedua tertinggi secara nasional.

Ketiga, masih terdapat kesenjangan literasi kosmetik antarwilayah di Sulawesi Utara sehingga pemahaman masyarakat mengenai keamanan produk perlu ditingkatkan.

Ia menjelaskan, kosmetik ilegal merupakan produk yang tidak memenuhi satu atau beberapa persyaratan keamanan dan legalitas.

Baca Juga: Viral Ikan Asin Disemprot Baygon, Alumni Perikanan Unhas Tawarkan Solusi Aman

Kriteria tersebut meliputi tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi BPOM yang sah, mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, retinoat, maupun pewarna yang dilarang, serta diproduksi tanpa memenuhi standar pengawasan mutu, sanitasi, dan cara produksi yang baik.

Empat Risiko Penggunaan Kosmetik Ilegal

Dian mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan harga dan hasil pemakaian ketika membeli kosmetik. Ada empat risiko utama yang kerap luput dari perhatian konsumen.

Pertama, produk tidak melalui pengujian keamanan dan mutu oleh BPOM sehingga kandungan di dalamnya belum dapat dipastikan aman.

Kedua, kosmetik berpotensi mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, retinoat, dan pewarna yang dilarang.

Ketiga, dosis bahan aktif tidak terkontrol. Kandungan suatu bahan bisa terlalu tinggi atau berbeda-beda antara satu kelompok produksi (*batch*) dengan kelompok lainnya.

Load More