Muhammad Yunus
Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:49 WIB
Ilustrasi: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat pelantikan 369 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP Kota Makassar di Tribun Lapangan Karebosi, Selasa (23/6/2026) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Makassar menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah pada Oktober 2026.
  • Penghentian dilakukan karena bukti dan keterangan dari lima belas saksi belum mencukupi perbuatan melawan hukum.
  • Kejari Makassar masih menunggu laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar untuk kemungkinan membuka kembali kasus tersebut.

"Ada pembayaran. Dia sudah ambil uang," ungkapnya.

Selain itu ada dugaan nepotisme. Dimana Yunus menempatkan istri di sekolah yang banyak siswanya.

Namun, Kejari Makassar menyatakan belum menemukan fakta yang cukup untuk mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.

Pihak Kejari beralasan pengusutan kasus ini selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More