Muhammad Yunus
Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:45 WIB
ilustrasi media sosial (Unsplash/@mariiaberezovsky)
Baca 10 detik
  • Organisasi kepemudaan Kabupaten Bone melaporkan akun Instagram @lambeturah_bone_ ke polisi karena unggahan dugaan hubungan pribadi pejabat memicu konflik sosial.
  • Praktisi komunikasi menyatakan bahwa unggahan media sosial merupakan konstruksi realitas yang mewajibkan masyarakat melakukan verifikasi secara ketat.
  • Peneliti komunikasi menilai akun lokal sering menggunakan pola gosip untuk membangun interaksi, sehingga warganet perlu memahami batas kebebasan berekspresi.

SuaraSulsel.id - Polemik unggahan akun Instagram @lambeturah_bone_ yang menyinggung dugaan hubungan pribadi antara seorang kepala daerah dan ketua DPRD di wilayah yang sama menjadi sorotan.

Isu yang belum terverifikasi kebenarannya itu telanjur memicu perbincangan di media sosial hingga berujung pada pelaporan akun tersebut ke polisi.

Akun tersebut juga dikabarkan mengklaim memiliki rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel terkait isu yang diangkat.

Namun, hingga kini, kebenaran dugaan tersebut belum terverifikasi. Belum ada bukti autentik yang memastikan identitas pihak yang dimaksud maupun membuktikan klaim kepemilikan rekaman CCTV tersebut.

Meski demikian, unggahan itu telanjur menjadi perbincangan warganet. Persoalan kemudian berkembang setelah akun tersebut dilaporkan ke polisi oleh pihak yang mengaku menyoroti dampak sosial dari penyebaran informasi tersebut.

Kuasa hukum organisasi kepemudaan Kabupaten Bone, Ancol Phatend, Andi Asrul Amri mengatakan laporan yang mereka ajukan berfokus pada dampak yang ditimbulkan unggahan itu, bukan pada ada atau tidaknya penyebutan nama pejabat secara langsung.

Menurut Asrul, unggahan tersebut telah memicu perbedaan pendapat di tengah masyarakat. Ia bahkan menyebut polemik yang berkembang berujung pada perselisihan dan konflik.

"Yang kita laporkan terkait dampak sosial yang ditimbulkan akibat postingan itu. Kita tidak masuk pada persoalan dia menyebut atau tidak menyebut bupati atau ketua DPRD," ujar Andi Asrul Amri.

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan masih berada pada tahap awal. Pihaknya juga berencana menyerahkan bukti tambahan apabila diperlukan untuk mendukung laporan tersebut.

Baca Juga: Andi Sudirman Masuk Daftar 10 Gubernur Berkinerja Baik Versi Anak Muda

Di tengah polemik itu, persoalan yang lebih luas ikut mengemuka. Sejauh mana pengguna media sosial memahami batas antara menyampaikan informasi, membangun dugaan, dan menggiring opini publik?

Informasi di media sosial merupakan konstruksi realitas

Praktisi Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Faqih M mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, sebuah unggahan merupakan hasil konstruksi realitas yang dibuat oleh pemilik akun dan dapat memengaruhi cara audiens memahami suatu peristiwa.

Karena itu, persoalannya bukan hanya apakah informasi tersebut benar atau salah, tetapi juga bagaimana informasi disusun, disampaikan, dan diterima oleh masyarakat.

"Kalau melihat postingan gini di medsos ya selalu percaya saja bahwa postingan itu hasil dari konstruksi realitas yang dibuat pemilik akun untuk membentuk opini publik. Ini terlepas benar atau salah tapi harus diverifikasi," kata Faqih.

Ia menekankan pentingnya verifikasi, terlebih jika informasi tersebut bukan berasal dari media arus utama yang memiliki mekanisme pemeriksaan fakta dan tanggung jawab jurnalistik.

"Apalagi ini postingan bukan dari media arus utama, jadi wajib verifikasi," ujarnya.

Faqih menjelaskan setiap orang dapat memiliki interpretasi berbeda terhadap pesan yang sama. Pengalaman, pengetahuan, serta sudut pandang masing-masing memengaruhi cara seseorang memahami sebuah unggahan.

Ketika informasi disampaikan secara samar, misalnya melalui petunjuk atau narasi yang tidak menjelaskan identitas secara terang, ruang interpretasi audiens semakin terbuka.

Pembaca bisa menghubungkan informasi tersebut dengan sosok tertentu, meskipun unggahan itu sendiri belum memberikan bukti yang cukup untuk memastikan dugaan tersebut.

Dalam situasi seperti ini, informasi yang belum terverifikasi berisiko dianggap sebagai fakta setelah berulang kali dibagikan dan dibicarakan.

Opini yang terbentuk pun dapat berkembang lebih cepat daripada proses pemeriksaan kebenaran informasi.

Peneliti komunikasi publik Zulkarnain Hamson juga menilai polemik tersebut perlu dilihat dari cara informasi bekerja di ruang digital.

Ia menyoroti fenomena akun-akun lokal yang menggunakan pola gossip-driven engagement, yakni membangun interaksi melalui gosip, petunjuk misterius, atau informasi yang disampaikan secara bertahap melalui budaya 'spill'.

Pola semacam ini dapat memancing rasa penasaran warganet. Penggunaan inisial, informasi yang tidak lengkap, serta narasi yang menggantung membuat audiens terdorong menebak-nebak siapa sosok yang dimaksud.

Ketika isu yang diangkat berkaitan dengan pejabat publik, dampaknya dapat meluas ke ranah sosial dan politik.

Perdebatan tidak lagi hanya membahas isi unggahan, tetapi juga berkembang menjadi pembelaan terhadap pihak tertentu, saling tuding, hingga tuntutan agar persoalan dibawa ke ranah hukum.

Zulkarnain mengingatkan kecepatan penyebaran informasi di media sosial tidak selalu berbanding lurus dengan akurasi. Sebuah narasi dapat telanjur membentuk persepsi publik sebelum bukti yang mendasarinya diperiksa.

Dalam menganalisis laporan terhadap akun tersebut, ia juga mengingatkan perlunya melihat isi unggahan secara objektif dan proporsional.

Menurut dia, unggahan yang dipersoalkan tidak secara eksplisit menyebut nama subjek maupun lokasi kejadian yang dituduhkan. Kondisi itu, dalam pandangannya, membuat penafsiran terhadap unggahan tersebut sangat bergantung pada persepsi pembaca.

Meski demikian, tidak disebutkannya identitas secara langsung tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan.

Penilaian tetap perlu mempertimbangkan isi unggahan secara utuh, konteks penyebarannya, pihak yang merasa dirugikan, serta bukti yang tersedia.

Kebebasan bermedia sosial tetap memiliki batas

Zulkarnain turut menyoroti aspek hukum dalam polemik tersebut. Ia merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, khususnya ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.

Namun, menurutnya, penerapan ketentuan hukum tidak bisa dilepaskan dari unsur perbuatan, konteks informasi, serta kedudukan pihak yang mengajukan laporan.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pencemaran nama baik memiliki ketentuan khusus terkait pihak yang berhak mengadu.

Pandangan tersebut perlu diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara.

Laporan polisi sendiri tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah unggahan merupakan tindak pidana, sebagaimana polemik yang ramai dibicarakan juga tidak serta-merta membuktikan kebenaran dugaan yang disebarkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

Pemilik akun memiliki tanggung jawab atas informasi yang disampaikan, sedangkan pengguna yang menerima pesan perlu menahan diri untuk tidak langsung menyimpulkan atau menyebarkannya kembali sebagai fakta.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More