Muhammad Yunus
Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:45 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima aksi demo Gerakan Rakyat (GERAM) yang menolak pembangunan PSEL di Tamalanrea, Selasa, 20 Oktober 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Makassar menunda proyek PSEL di Tamalanrea karena menunggu hasil evaluasi teknis dan hukum.
  • Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa aspirasi warga Tamalanrea menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
  • Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia akan melakukan uji tuntas untuk menentukan kelanjutan lokasi proyek tersebut.

"Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu," jelas Appi.

Kelayakan lahan hingga dampak ke warga dievaluasi

Selain persoalan regulasi dan kerja sama, kelayakan lokasi pembangunan di Tamalanrea juga menjadi perhatian.

Sejumlah aspek teknis yang perlu diperiksa meliputi luas lahan, kebutuhan area pengolahan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), ketersediaan zona penyangga atau buffer zone, akses jalan, hingga pasokan air untuk operasional fasilitas.

Pemkot Makassar ingin memastikan seluruh persyaratan tersebut terpenuhi sebelum proyek dilanjutkan.

Jika lokasi yang direncanakan dinilai belum layak, pemerintah kota membuka kemungkinan untuk mempertimbangkan lokasi alternatif.

"Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air," kata Appi.

Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan pemerintah pusat pada 12 Oktober lalu menempatkan Danantara sebagai pihak yang melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap rencana penyelenggaraan PSEL.

Pertemuan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pertanahan, serta Danantara Indonesia.

Baca Juga: 6.472 PPPK Paruh Waktu di Kota Makassar Kantongi SK Baru

Hasil penilaian nantinya akan disampaikan kepada Pemkot Makassar sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya.

"Inti dari pertemuan tersebut semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar," jelas Hudli.

Menurut Hudli, evaluasi tidak hanya mencakup kesiapan teknis dan kelayakan lahan, tetapi juga dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Aspirasi warga Tamalanrea menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam menentukan apakah proyek dapat dilanjutkan di lokasi tersebut.

"Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu," ujarnya.

Hudli menambahkan dalam pembahasan di Jakarta juga muncul pandangan bahwa ada warga yang menerima rencana pembangunan PSEL. Karena itu, pandangan masyarakat perlu dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.

Meski demikian, Pemkot Makassar tetap mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai salah satu upaya menangani persoalan sampah perkotaan.

Load More