Muhammad Yunus
Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:45 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima aksi demo Gerakan Rakyat (GERAM) yang menolak pembangunan PSEL di Tamalanrea, Selasa, 20 Oktober 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Makassar menunda proyek PSEL di Tamalanrea karena menunggu hasil evaluasi teknis dan hukum.
  • Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa aspirasi warga Tamalanrea menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
  • Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia akan melakukan uji tuntas untuk menentukan kelanjutan lokasi proyek tersebut.

SuaraSulsel.id - Rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tamalanrea, Makassar belum sepenuhnya melangkah ke tahap pelaksanaan.

Pemerintah Kota Makassar masih menunggu hasil evaluasi untuk memastikan lokasi yang direncanakan memenuhi persyaratan teknis, memiliki dasar hukum yang jelas, dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekitar.

Kelayakan lokasi menjadi salah satu hal yang disorot setelah warga Tamalanrea menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan fasilitas tersebut.

Pemkot Makassar pun menegaskan bahwa percepatan proyek tidak boleh mengabaikan suara masyarakat maupun ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan pemerintah tidak bisa mengambil keputusan tanpa mendengarkan aspirasi warga.

Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) yang mewakili warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa, 20 Oktober 2026.

“Apa gunanya ada Pemerintah kota, kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” kata Munafri.

Appi sapaannya mengungkapkan masukan warga perlu menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan, terutama karena fasilitas PSEL direncanakan berdiri di lingkungan yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Pemkot sendiri masih menunggu evaluasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) untuk menentukan kelanjutan proyek tersebut.

Baca Juga: 6.472 PPPK Paruh Waktu di Kota Makassar Kantongi SK Baru

Evaluasi ini juga berkaitan dengan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Kata Appi, perubahan mekanisme tersebut harus disertai kejelasan landasan hukum sebelum pemerintah mengambil langkah lebih jauh.

"Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Makassar telah bertemu dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) di Jakarta pada 12 Oktober 2026.

Pertemuan itu membahas mekanisme penyelenggaraan PSEL, termasuk penyesuaian perjanjian kerja sama dengan skema baru.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Pemkot Makassar juga telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya. Namun, penentuan pihak yang akan melanjutkan proyek bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota.

"Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu," jelas Appi.

Kelayakan lahan hingga dampak ke warga dievaluasi

Selain persoalan regulasi dan kerja sama, kelayakan lokasi pembangunan di Tamalanrea juga menjadi perhatian.

Sejumlah aspek teknis yang perlu diperiksa meliputi luas lahan, kebutuhan area pengolahan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), ketersediaan zona penyangga atau buffer zone, akses jalan, hingga pasokan air untuk operasional fasilitas.

Pemkot Makassar ingin memastikan seluruh persyaratan tersebut terpenuhi sebelum proyek dilanjutkan.

Jika lokasi yang direncanakan dinilai belum layak, pemerintah kota membuka kemungkinan untuk mempertimbangkan lokasi alternatif.

"Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air," kata Appi.

Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan pemerintah pusat pada 12 Oktober lalu menempatkan Danantara sebagai pihak yang melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap rencana penyelenggaraan PSEL.

Pertemuan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pertanahan, serta Danantara Indonesia.

Hasil penilaian nantinya akan disampaikan kepada Pemkot Makassar sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya.

"Inti dari pertemuan tersebut semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar," jelas Hudli.

Menurut Hudli, evaluasi tidak hanya mencakup kesiapan teknis dan kelayakan lahan, tetapi juga dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Aspirasi warga Tamalanrea menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam menentukan apakah proyek dapat dilanjutkan di lokasi tersebut.

"Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu," ujarnya.

Hudli menambahkan dalam pembahasan di Jakarta juga muncul pandangan bahwa ada warga yang menerima rencana pembangunan PSEL. Karena itu, pandangan masyarakat perlu dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.

Meski demikian, Pemkot Makassar tetap mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai salah satu upaya menangani persoalan sampah perkotaan.

Pemerintah berharap proyek tersebut dapat berjalan dengan persiapan yang matang, tanpa mengabaikan kepentingan warga maupun aturan yang berlaku.

"Pak Wali Kota ingin proyek ini berjalan secara cepat, tetapi tentu dengan tidak melanggar regulasi atau peraturan-peraturan yang ada," tegas Hudli.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More