Muhammad Yunus
Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi iPad [Pexels/Josh Sorenson]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulsel menyetujui keadilan restoratif pada 20 Oktober 2026 untuk kasus pencurian iPad di Maros.
  • Pemuda pengangguran mencuri untuk menghidupi ibu lansia, namun korban telah memaafkan secara kekeluargaan.
  • Kejari Maros diperintahkan segera meminta penetapan pengadilan dan merampungkan seluruh administrasi penghentian penuntutan.

"Perdamaian mendapat respons positif dari lingkungan tetangga masyarakat sekitar dan pertimbangan sosiologis di mana tersangka merupakan seorang pengangguran yang saat ini harus menghidupi ibunya yang sudah lanjut usia," ucap Soetarmi.

Penyelesaian perkara di luar persidangan tersebut diajukan berdasarkan persyaratan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sebagaimana disampaikan Kejati Sulsel. Salah satu syarat yang menjadi pertimbangan ialah ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin menyetujui permohonan penyelesaian perkara DABH melalui mekanisme keadilan restoratif setelah mendengarkan paparan dari jajaran Kejari Maros dan memeriksa kelengkapan administrasi yang diajukan.

Ia mengatakan kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban menjadi salah satu pertimbangan utama. Pengembalian kerugian juga diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula.

"Dengan mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian. Dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," kata Syarifuddin.

Permohonan penyelesaian perkara DABH melalui mekanisme keadilan restoratif disetujui karena dinilai memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan yang menjadi dasar pengajuan.

Meski telah mendapat persetujuan dari Kejati Sulsel, proses administrasi selanjutnya masih harus diselesaikan.

Syarifuddin menginstruksikan Kepala Kejari Maros untuk segera meminta penetapan persetujuan keadilan restoratif kepada pengadilan negeri setempat.

Apabila tersangka sedang menjalani penahanan, pengeluarannya dari tahanan dilakukan setelah persetujuan pengadilan negeri diperoleh.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Karst Maros-Pangkep Ancam Lukisan Prasejarah Berusia 45.000 Tahun

Penyelesaian barang bukti dan administrasi perkara juga diminta segera dirampungkan, termasuk penjilidan berkas RJ bersampul putih dan pelaporan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.

Syarifuddin pun mengingatkan seluruh jaksa agar tidak melakukan transaksi atau meminta imbalan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka saya akan menindak tegas," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More