- Kejati Sulsel menyetujui keadilan restoratif pada 20 Oktober 2026 untuk kasus pencurian iPad di Maros.
- Pemuda pengangguran mencuri untuk menghidupi ibu lansia, namun korban telah memaafkan secara kekeluargaan.
- Kejari Maros diperintahkan segera meminta penetapan pengadilan dan merampungkan seluruh administrasi penghentian penuntutan.
SuaraSulsel.id - Seorang pemuda pengangguran di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mendapat kesempatan menyelesaikan perkara pencurian tanpa melalui persidangan.
Ia sebelumnya mencuri iPad milik temannya dan menggadaikan barang tersebut untuk bertahan hidup bersama ibunya yang sudah lanjut usia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Persetujuan diberikan setelah ekspose perkara secara virtual yang dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Selasa, 20 Oktober 2026.
Perkara pencurian itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Tersangka berinisial DABH, warga Desa Moncongloe, Kabupaten Maros diduga mengambil satu unit iPad generasi ke-11 beserta kotak dan pengisi dayanya dari dalam lemari milik korban berinisial LSP (40).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.
Setelah mengambil barang elektronik itu, DABH kemudian menggadaikannya di sebuah konter telepon seluler seharga Rp4 juta.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan kasus itu dilatarbelakangi desakan kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Karst Maros-Pangkep Ancam Lukisan Prasejarah Berusia 45.000 Tahun
Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan dan saat ini juga harus mendampingi ibunya yang telah lanjut usia.
"Kasus ini dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan ekonomi. Tersangka saat ini berstatus tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran," kata Soetarmi.
DABH disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Meski demikian, perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Salah satu pertimbangannya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Selain itu, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan. Tersangka menyesali perbuatannya, sedangkan korban telah memberikan maaf.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
- Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
PSEL Makassar Lanjut atau Batal? Ini Kata Wali Kota Munafri Arifuddin
-
Curi iPad Rp12 Juta, Pemuda Pengangguran Ini Beruntung Tak Perlu Masuk Penjara
-
Warga Sulawesi Makin 'Ngebut' Pindah ke Kendaraan Listrik, PLN Tambah SPKLU
-
2 Tahun Prabowo-Gibran, BRI Dorong Pemerataan Ekonomi melalui Pemberdayaan UMKM
-
Polisi Tangkap Mobil Penimbun BBM di Kendari