Muhammad Yunus
Senin, 19 Oktober 2026 | 13:09 WIB
Darmawangsyah Muin menjabat sebagai Pelaksana Tugas (plt) Bupati Gowa. Ia ditunjuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menggantikan Husniah Talenrang yang dicopot dari jabatannya [SuaraSulsel.id/Humas Pemkab Gowa]
Baca 10 detik
  • Mendagri Tito Karnavian menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa menggantikan Husniah Talenrang pada 14 Oktober 2026.
  • Pemberhentian Husniah Talenrang dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait hasil hak angket.
  • Pemprov Sulsel masih menunggu usulan resmi dari DPRD Gowa untuk memproses pelantikan Darmawangsyah sebagai bupati definitif.

SuaraSulsel.id - Darmawangsyah Muin menjabat sebagai Pelaksana Tugas (plt) Bupati Gowa. Ia ditunjuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menggantikan Husniah Talenrang yang dicopot dari jabatannya

Hingga kini, jadwal pelantikan Darmawangsyah sebagai bupati definitif belum dipastikan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) masih menunggu proses administrasi dan usulan resmi dari DPRD Gowa.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pengangkatan Darmawangsyah menjadi bupati definitif harus melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah DPRD Gowa mengusulkan pengangkatan tersebut, Pemprov Sulsel akan meneruskannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Terkait pelantikan Bupati Gowa (definitif), saat ini kan masih Plt. Kemudian memang harus ada usulan juga dulu dari DPRD Kabupaten Gowa, untuk pengusulan definitifnya. Dan kita akan teruskan ke Kemendagri kembali, ya," kata Sudirman di Kantor DPRD Sulsel, Senin, 19 Oktober 2026.

Darmawangsyah mulai menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa sejak 14 Oktober 2026 berdasarkan keputusan Mendagri Tito Karnavian. Sekretaris Gerindra Sulsel tersebut ditunjuk untuk menjalankan tugas dan kewenangan bupati setelah Husniah diberhentikan dari jabatannya.

Sebelum Darmawangsyah dilantik sebagai bupati definitif, DPRD Gowa perlu menindaklanjuti pemberhentian Husniah melalui rapat paripurna. Dalam tahapan tersebut, DPRD mengumumkan pemberhentian bupati dan mengusulkan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati untuk sisa masa jabatan.

Usulan itu disampaikan pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, DPRD memiliki waktu paling lambat 10 hari kerja sejak bupati berhenti untuk menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati definitif.

Apabila DPRD tidak menyampaikan usulan dalam tenggat tersebut, gubernur memiliki waktu lima hari kerja untuk meneruskan usulan kepada Mendagri.

Baca Juga: Alasan Tito Karnavian Berhentikan Husniah Talenrang dengan Tidak Hormat

Jika tahapan itu juga tidak dilaksanakan, mekanisme selanjutnya dapat dilakukan oleh Mendagri sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setelah proses administrasi selesai, Mendagri menerbitkan keputusan pengangkatan bupati definitif untuk sisa masa jabatan. Pelantikan kemudian dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden.

Darmawangsyah Muin menjabat sebagai Pelaksana Tugas (plt) Bupati Gowa. Ia ditunjuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menggantikan Husniah Talenrang yang dicopot dari jabatannya [SuaraSulsel.id/Humas Pemkab Gowa]

Belum Terima SK Pemberhentian

Husniah sendiri mengaku belum menerima secara langsung surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Gowa.

Husniah mengatakan baru mengetahui pemberhentian tersebut melalui pemberitaan media. Ia pun meminta agar SK pemberhentian diserahkan kepadanya sebagai bentuk kepastian administrasi.

"Kasih dong SK saya. Supaya saya bisa tahu dan itu bentuk legalitas bahwa memang SK saya sudah saya terima," kata Husniah dalam video yang diterima Minggu, 18 Oktiber 2026.

Load More