Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:03 WIB
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Yarham menyerahkan surat pemberhentian dengan tidak hormat Husnia Talenrang sebagai Bupati Gowa kepada Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • DPRD Gowa meminta tujuh pejabat yang dinonaktifkan mantan bupati agar dikembalikan ke posisi semula.
  • Husniah Talenrang diberhentikan tidak hormat sebagai Bupati Gowa berdasarkan surat keputusan tertanggal 14 Oktober 2026.
  • Darmawangsyah Muin ditunjuk menjadi pelaksana tugas bupati untuk memulihkan pelayanan publik serta pembahasan APBD 2027.

SuaraSulsel.id - DPRD Kabupaten Gowa meminta tujuh pejabat yang dinonaktifkan saat Husniah Talenrang masih menjabat Bupati Gowa dikembalikan ke posisi semula.

Langkah ini dinilai mendesak agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kembali berjalan normal.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul mengatakan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin untuk membahas nasib ketujuh pejabat tersebut.

Permintaan itu disampaikan Hasrul usai menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 16 Oktober 2026.

"Ya, tentu yang paling mendesak kami akan komunikasikan dengan Pak Plt Bupati Gowa terkait dengan kondisi pemerintahan di Kabupaten Gowa, termasuk dengan penonaktifan tujuh pejabat kemarin oleh Bupati Husniah Talenrang," kata Hasrul.

Tujuh pejabat yang dimaksud yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Azis Peter, Kepala BPKAD Gowa Mahmud, Kepala Bappeda Gowa Sujjadan, Kepala Inspektorat Gowa Syahrul Syahir, Sekretaris DPRD Gowa Idil Hafid, Kepala BKPSD Gowa Indra Said, serta Kasatpol PP Gowa Umar Madjid.

Hasrul berharap Darmawangsyah dapat mengembalikan para pejabat tersebut ke jabatan semula sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan tidak lagi terkendala.

"Ini kita akan komunikasikan untuk bagaimana Pak Plt Bupati ini bisa mengembalikan pejabat-pejabat ini kembali ke posisi awal. Sehingga semua kegiatan yang ada di Pemerintah Kabupaten Gowa bisa kembali berjalan," ujarnya.

Diberhentikan dengan Tidak Hormat Sejak 14 Oktober

Baca Juga: Resmi Dicopot dari Jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang Malah Bilang Begini...

Selain membahas pemulihan posisi tujuh pejabat, Hasrul menjelaskan bahwa SK yang diterima DPRD Gowa memuat pemberhentian Husniah Talenrang dengan tidak hormat sebagai Bupati Gowa.

"Iya, kalau di SK statusnya seperti itu. Ibu bupati diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya.

SK tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2026. Bersamaan dengan itu, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Plt Bupati untuk melanjutkan jalannya pemerintahan.

Kata Hasrul, DPRD akan menindaklanjuti keputusan tersebut melalui mekanisme kelembagaan.

Pembahasan akan dibawa ke rapat pimpinan sebelum menentukan tahapan selanjutnya, termasuk agenda paripurna terkait pengangkatan Darmawangsyah sebagai Bupati Gowa definitif.

"Setelah kami menerima SK ini tentu akan kami bawa ke rapat pimpinan. Di rapat pimpinan kita akan membahas tahapan-tahapan yang akan dilakukan secara kelembagaan, terutama pelaksanaan paripurna pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Gowa sebagai bupati definitif," jelasnya.

Load More