- Mendagri Tito Karnavian memberhentikan secara tidak hormat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 14 Oktober 2026.
- Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa atas indikasi pelanggaran aturan dan sumpah jabatan oleh Husniah.
- Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa.
SuaraSulsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan dengan tidak hormat.
Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait hasil pelaksanaan hak angket terhadap Husniah.
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 yang ditandatangani Tito Karnavian di Jakarta pada 14 Oktober 2026.
Dalam surat keputusan tersebut, Mendagri memaparkan sejumlah pertimbangan yang mendasari pemberhentian Husniah.
Salah satunya adanya keputusan DPRD Gowa mengenai hasil pelaksanaan hak angket yang menyebut Husniah terindikasi kuat melanggar kewajiban dan larangan bagi kepala daerah serta ketentuan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keputusan DPRD Gowa Nomor 19/VIII/2026 itu ditetapkan pada 12 Agustus 2026. Hasil pelaksanaan hak angket tersebut kemudian menjadi dasar DPRD mengajukan uji pendapat ke Mahkamah Agung.
Dalam pertimbangan SK Mendagri, disebutkan bahwa Putusan MA Nomor 1 P/UP/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa.
Putusan tersebut juga menyatakan keputusan DPRD Gowa mengenai hasil pelaksanaan hak angket terhadap Husniah telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan tersebut, proses pemberhentian Husniah berlanjut melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.
DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Husniah
Baca Juga: DPRD Gowa Minta 7 Pejabat yang Dinonaktifkan Husniah Talenrang Dikembalikan
Dalam SK tersebut, Mendagri juga mencantumkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan keputusan, termasuk surat pimpinan DPRD Gowa tertanggal 7 Oktober 2026 mengenai usulan pemberhentian Bupati Gowa masa jabatan 2025-2030.
DPRD sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap sejumlah persoalan yang menjadi sorotan terhadap pemerintahan Husniah.
Di antaranya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, pencabutan bantuan beasiswa program doktoral terhadap seorang mahasiswi, serta dugaan perselingkuhan yang oleh DPRD dikaitkan dengan dugaan pelanggaran sumpah atau janji jabatan.
Selain itu, terdapat surat Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal 8 Oktober 2026 mengenai fasilitasi usulan pemberhentian tersebut.
Mendagri turut merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah apabila Mahkamah Agung memutuskan kepala daerah terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan tertentu, atau melakukan perbuatan tercela.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Pelatih PSIM Kirim Pesan Menohok Jelang Lawan PSM Makassar
-
Alasan Tito Karnavian Berhentikan Husniah Talenrang dengan Tidak Hormat
-
DPRD Gowa Minta 7 Pejabat yang Dinonaktifkan Husniah Talenrang Dikembalikan
-
Hadiah Umrah, Motor Listrik dan Voucher Belanja di Jalan Sehat Hari Jadi Sulsel ke-357
-
Salahuddin Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Penjara