Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:07 WIB
Terpidana kasus korupsi dana jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf, Salahuddin (tengah), dikawal tim jaksa eksekutor sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara dua tahun di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Gowa]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Direktur RSUD Gowa Salahuddin karena korupsi dana JKN.
  • Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mengeksekusi terpidana Salahuddin ke Lapas Kelas I Makassar pada hari Kamis.
  • Kasus penyelewengan dana JKN RSUD Gowa tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Ketiganya sempat menjalani penahanan selama proses penyidikan sebelum memperoleh putusan pengadilan tingkat pertama pada April 2026.

Dalam penyidikan perkara tersebut, kejaksaan memeriksa 56 saksi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, dugaan penyelewengan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,3 miliar.

Load More