Terpidana kasus korupsi dana jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf, Salahuddin (tengah), dikawal tim jaksa eksekutor sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara dua tahun di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Gowa]
Baca 10 detik
- Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Direktur RSUD Gowa Salahuddin karena korupsi dana JKN.
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mengeksekusi terpidana Salahuddin ke Lapas Kelas I Makassar pada hari Kamis.
- Kasus penyelewengan dana JKN RSUD Gowa tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Ketiganya sempat menjalani penahanan selama proses penyidikan sebelum memperoleh putusan pengadilan tingkat pertama pada April 2026.
Dalam penyidikan perkara tersebut, kejaksaan memeriksa 56 saksi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, dugaan penyelewengan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Pelatih PSIM Kirim Pesan Menohok Jelang Lawan PSM Makassar
-
Alasan Tito Karnavian Berhentikan Husniah Talenrang dengan Tidak Hormat
-
DPRD Gowa Minta 7 Pejabat yang Dinonaktifkan Husniah Talenrang Dikembalikan
-
Hadiah Umrah, Motor Listrik dan Voucher Belanja di Jalan Sehat Hari Jadi Sulsel ke-357
-
Salahuddin Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Penjara