Muhammad Yunus
Senin, 28 September 2026 | 11:07 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang masih terlihat aktif di media sosial. Unggahan terbaru, Husniah Talenrang adalah ziarah ke makam anaknya [SuaraSulsel.id/Instagram Sitti Husniah Talenrang]
Baca 10 detik
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang oleh Polri.
  • Kortastipidkor Polri mengungkap empat peristiwa pemerasan dan gratifikasi terkait perizinan di Kabupaten Gowa pada 2025 sampai 2026.
  • Modus operandi tersangka melibatkan permintaan dana kepada pengembang dan pihak swasta melalui perantara pribadi.

"Rumah tersebut diperoleh saudara HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp420 juta," katanya menerangkan.

Tidak hanya itu, ungkap dia, uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan HT kepada PT API sebagai "kick-back" atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar.

Peristiwa keempat, lanjut dia, terkait sponsorsip kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik, kata De Deo, menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan HT berlangsung.

"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan," ujarnya.

Ia mengatakan tim penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh penyelenggara kegiatan.

De Deo mengatakan, dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut HT berperan mengarah proses perizinan dan menggunakan kedudukannya atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain termasuk HA.

"HA berperan menyampaikan permintaan menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah saudari HT," paparnya.

Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan, pihaknya masih terus mendalami peristiwa berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing.

Baca Juga: Bupati Gowa Tersangka Tapi Belum Ditahan, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas

Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan HT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Disangka melanggar Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

"Tim penyidik juga menerapkan pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata De Deo.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada tahun 2025 sampai dengan 2026.

Load More