- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang oleh Polri.
- Kortastipidkor Polri mengungkap empat peristiwa pemerasan dan gratifikasi terkait perizinan di Kabupaten Gowa pada 2025 sampai 2026.
- Modus operandi tersangka melibatkan permintaan dana kepada pengembang dan pihak swasta melalui perantara pribadi.
"Rumah tersebut diperoleh saudara HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp420 juta," katanya menerangkan.
Tidak hanya itu, ungkap dia, uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan HT kepada PT API sebagai "kick-back" atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar.
Peristiwa keempat, lanjut dia, terkait sponsorsip kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik, kata De Deo, menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan HT berlangsung.
"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan," ujarnya.
Ia mengatakan tim penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh penyelenggara kegiatan.
De Deo mengatakan, dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut HT berperan mengarah proses perizinan dan menggunakan kedudukannya atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain termasuk HA.
"HA berperan menyampaikan permintaan menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah saudari HT," paparnya.
Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan, pihaknya masih terus mendalami peristiwa berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing.
Baca Juga: Bupati Gowa Tersangka Tapi Belum Ditahan, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas
Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan HT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Disangka melanggar Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
"Tim penyidik juga menerapkan pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata De Deo.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada tahun 2025 sampai dengan 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Husniah Talenrang Unggah Foto Ziarah ke Makam Anak
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 5 Polisi Diperiksa Propam
-
Bupati Gowa Tersangka Tapi Belum Ditahan, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas
-
Rafli Tewas Terkena Peluru di Jantung Saat Asyik Nongkrong
-
HP di Selokan Ungkap Misteri Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo, Diduga Korban Pembunuhan