- Gubernur Sulawesi Selatan menunggu surat resmi kepolisian terkait penetapan tersangka Bupati Gowa untuk dilaporkan ke Kemendagri.
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Persetujuan Bangunan Gedung oleh Polda Sulsel pada Jumat.
- Tim kuasa hukum Bupati Gowa mempertimbangkan pengajuan praperadilan untuk menguji alat bukti penetapan tersangka tersebut.
Usai penetapan Jumat (25/9/2026), Husniah Talenrang masih melaksanakan aktivitasnya sebagai kepala daerah dan menempati rujab.
Polisi belum menahan bersangkutan karena masih kooperatif memenuhi panggilan penyidikan di Unit Tidipkor Dirreskrimsus Polda Sulsel.
Respons Kuasa Hukum
Tim Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan ditempuh termasuk mengajukan praperadilan, menyusul penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Karena adanya penetapan tersangka tersebut dikeluarkan, tentu kami akan mencoba menilai satu persatu atas apa yang digunakan seikatan dengan dua alat bukti tersebut," ujar Andi Imran, Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenran di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Menurutnya, karena dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka, maka pihaknya masih tentu menilai dasar itu termasuk setiap dokumen yang dikeluarkan, sehingga melahirkan penetapan tersangka.
"Ke depan, kami akan menempuh itu (praperadilan) jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum acara. Karena, hari ini hukum acara yang kita gunakan adalah hukum acara pidana yang ditetapkan tahun 2025 tentang KUHAP," tuturnya.
Selain itu, penetapan seseorang sebagai tersangka, kata dia, belum dapat membuktikan seseorang bersalah atau tidak. Kendati demikian, pihaknya meminta agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami akan berpikir ke persoalan ranah praperadilan jika menemukan ada hal-hal yang di luar dari apa yang telah ditentukan dalam hukum acara. Saya kira semua orang berhak untuk menguji," kata Imran menegaskan.
Baca Juga: Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
"Menguji segala bentuk dokumen yang digunakan terutama terkait persoalan dugaan pemaksaan ini dengan menggunakan dua alat bukti, dan dua alat bukti tentu harus diuji," ucapnya lagi.
Mengenai proses penggeledahan kantor dan rumah jabatan bupati hingga penetapan tersangka, kata dia, pihaknya belum menarik kesimpulan apakah ada kejanggalan yang terjadi. Sebab, sejauh ini tim hukum masih melakukan penilaian-penilaian satu persatu pada setiap peristiwanya.
"Untuk mengambil kesimpulan bahwa apakah kami akan melakukan praperadilan nantinya atau tidak, itu masih dipertimbangkan. Dalam artian begini, proses pengujian atau proses upaya hukum praperadilan itu adalah hak yang pasti dilindungi secara konstitusi," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya
-
Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar
-
Rekor Dunia Pecah! Begini Reaksi Presiden Prabowo ke Lifter Rahmat Erwin
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara