Eko Faizin
Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. [SuaraSulsel.id/Humas Gowa]
Baca 10 detik
  • Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi pada Jumat, 25 September 2026.
  • Pemprov Sulawesi Selatan menyiapkan mekanisme pemberhentian sementara dan menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas.
  • Pemberhentian sementara baru akan diproses setelah ada surat resmi aparat penegak hukum dan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Jufri, posisi Pemprov Sulsel dalam situasi tersebut lebih pada memberikan pendampingan dan arahan administratif kepada Pemkab Gowa agar roda pemerintahan tetap berjalan.

"Kapasitas kami tidak terlibat secara substansi terhadap persoalan hukum yang disangkakan oleh APH terhadap Bupati Gowa," katanya.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman juga telah memerintahkan Inspektorat Provinsi untuk turun melihat kondisi pemerintahan Kabupaten Gowa setelah penetapan Husniah sebagai tersangka.

"Pak Gubernur sudah jauh memerintahkan Inspektur Provinsi untuk menurunkan tim mencermati kondisi pemerintahan terkini di Kabupaten Gowa," kata Jufri.

Husniah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026 siang.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU.

Husniah ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya berinisial HA.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan pungutan terhadap pengembang perumahan dengan nilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.

Penyidik juga mengungkap dugaan permintaan uang Rp85 juta untuk setiap pendirian gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.

Dari skema tersebut, dana yang disebut terkumpul mencapai sekitar Rp850 juta dan sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Husniah seperti membeli rumah dan mobil Hiace.

Selain itu, Husniah diduga meminta satu unit rumah dalam proses pengurusan PBG perumahan Royal Spring.

Rumah dengan harga awal Rp1,4 miliar tersebut disebut diperoleh dengan potongan 70 persen sehingga hanya dibayar sekitar Rp420 juta.

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat saksi ahli. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa serta rumah pribadi Husniah.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani bersama oleh penyidik Polresta Gowa dan Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelum turut ditangani Kortas Tipidkor Polri.

Load More