- Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi pada Jumat, 25 September 2026.
- Pemprov Sulawesi Selatan menyiapkan mekanisme pemberhentian sementara dan menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas.
- Pemberhentian sementara baru akan diproses setelah ada surat resmi aparat penegak hukum dan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
SuaraSulsel.id - Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menyiapkan mekanisme pemberhentian sementara Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sekda Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengatakan sesuai mekanisme pemerintahan daerah, kepala daerah yang menghadapi proses hukum dapat diberhentikan sementara setelah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintahan daerah tetap harus berjalan sehingga akan ada pejabat yang menjalankan roda pemerintahan.
"Kalau berdasarkan aturan, akan diberhentikan sementara untuk memberi dia kesempatan menghadapi persoalan hukum yang dihadapinya. Akan ada pelaksana tugas, tidak mungkin pemerintahan akan dibiarkan jalan tanpa kepemimpinan," kata Jufri, Jumat (25/9/2026).
Lantas, siapa yang akan menggantikan Husniah jika pemberhentian sementara tersebut dilakukan?
Jufri mengatakan mekanisme pemerintahan daerah telah mengatur posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai satu kesatuan.
Ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, wakil kepala daerah dapat mengambil alih peran kepemimpinan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itulah gunanya dalam UU otonomi daerah, kepala daerah itu satu kotak dengan wakil kepala daerah. Dengan pertimbangan bahwa kalau kepala daerah berhalangan antara satu dan lain hal, maka wakil kepala daerah menggantikan peran dan memimpin pemerintahan," sebutnya.
Dengan demikian, apabila nantinya Husniah diberhentikan sementara sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat, posisi pelaksana tugas bupati akan dijalankan oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin.
Namun, proses tersebut belum serta-merta dilakukan hanya berdasarkan penetapan tersangka.
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian sementara kepala daerah diberlakukan antara lain ketika kepala daerah berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi atau tindak pidana tertentu lainnya.
Jufri mengatakan pemerintah provinsi masih menunggu proses administrasi dari aparat penegak hukum.
"Mekanismenya adalah setelah penetapan tersangka oleh APH akan menyurat ke kami dan kami melaporkan ke Kemendagri. Nanti Pak Mendagri mengambil sikap," katanya.
Pemprov Sulsel, lanjut Jufri, tidak akan masuk terlalu jauh ke substansi perkara hukum yang menjerat Husniah. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Kita serahkan semua kasus ini kepada aparat penegak hukum, kita biarkan APH yang bekerja," ujarnya.
Menurut Jufri, posisi Pemprov Sulsel dalam situasi tersebut lebih pada memberikan pendampingan dan arahan administratif kepada Pemkab Gowa agar roda pemerintahan tetap berjalan.
"Kapasitas kami tidak terlibat secara substansi terhadap persoalan hukum yang disangkakan oleh APH terhadap Bupati Gowa," katanya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman juga telah memerintahkan Inspektorat Provinsi untuk turun melihat kondisi pemerintahan Kabupaten Gowa setelah penetapan Husniah sebagai tersangka.
"Pak Gubernur sudah jauh memerintahkan Inspektur Provinsi untuk menurunkan tim mencermati kondisi pemerintahan terkini di Kabupaten Gowa," kata Jufri.
Husniah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026 siang.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU.
Husniah ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya berinisial HA.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan pungutan terhadap pengembang perumahan dengan nilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Penyidik juga mengungkap dugaan permintaan uang Rp85 juta untuk setiap pendirian gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.
Dari skema tersebut, dana yang disebut terkumpul mencapai sekitar Rp850 juta dan sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Husniah seperti membeli rumah dan mobil Hiace.
Selain itu, Husniah diduga meminta satu unit rumah dalam proses pengurusan PBG perumahan Royal Spring.
Rumah dengan harga awal Rp1,4 miliar tersebut disebut diperoleh dengan potongan 70 persen sehingga hanya dibayar sekitar Rp420 juta.
Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat saksi ahli. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa serta rumah pribadi Husniah.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani bersama oleh penyidik Polresta Gowa dan Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelum turut ditangani Kortas Tipidkor Polri.
Husniah disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara
-
Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung