Muhammad Yunus
Rabu, 23 September 2026 | 08:47 WIB
Renegosiasi difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Selasa (22/9/2026) [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Wajo sepakat menaikkan Participating Interest migas menjadi sepuluh persen.
  • Kesepakatan bersama kontraktor tersebut difasilitasi Kementerian ESDM dan SKK Migas di Jakarta pada Selasa, 22 September 2026.
  • Peningkatan porsi pendapatan daerah ini bertujuan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola profesional.

Andi Sudirman juga mengapresiasi jajaran direksi PT Energy Mega Persada atas persetujuan terhadap usulan PI 10 persen.

Ia berharap kesepakatan ini menjadi landasan bagi kerja sama yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Sulawesi Selatan.

“Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah,” pungkasnya.

Melalui kesepakatan ini, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo akan melanjutkan koordinasi dengan pihak kontraktor dan instansi terkait untuk memastikan proses pengelolaan PI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Load More