- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU pada 13 hingga 20 September 2026.
- Kebijakan pembatasan dan pengaturan jadwal pengisian BBM tersebut bertujuan untuk mengurai antrean panjang yang mengganggu mobilitas masyarakat.
- Gubernur Sulsel meminta tambahan kuota BBM kepada Pertamina serta menertibkan distributor ilegal bersama pihak kepolisian.
SuaraSulsel.id - Antrean panjang BBM di sejumlah daerah Sulawesi Selatan membuat pemerintah menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 13 hingga 20 September 2026 dan tertuang dalam aturan bernomor 670/2478/DESDM.
Melalui sistem ini, kendaraan hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal.
Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 yang diperbolehkan mengisi BBM.
Sementara pada tanggal genap, giliran kendaraan dengan angka terakhir pelat 0, 2, 4, 6, atau 8.
Angka nol (0) masuk dalam kategori genap. Misal, pada 15 September yang merupakan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka 4 tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi.
Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel, Kasman mengatakan sistem ganjil-genap bukan satu-satunya langkah yang diterapkan untuk mengurai antrean.
Pemerintah juga meminta pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dijadwalkan pada malam hari.
Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar di SPBU pada jam operasional siang.
Baca Juga: SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini
Selain itu, kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi ketika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang.
Pembatasan itu diberlakukan untuk mencegah pengisian berulang sekaligus mengantisipasi panic buying di tengah antrean panjang BBM.
SPBU Bisa Kena Sanksi
Pemerintah juga menyoroti pelayanan di SPBU yang dinilai ikut menentukan cepat atau lambatnya antrean terurai.
SPBU diminta melengkapi operator pada setiap nozzle atau selang pengisian. Jika operator tidak tersedia pada nozzle yang ada, SPBU dapat diberikan sanksi.
Apabila tidak dilakukan perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai