Muhammad Yunus
Minggu, 21 Juni 2026 | 15:08 WIB
Ilustrasi: Petugas memasang penutup di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • BPKAD Pemprov Sulawesi Tenggara akan melelang kendaraan dinas operasional guna meningkatkan efisiensi serta menghemat anggaran pendapatan belanja daerah.
  • Proses lelang akan diumumkan pada 24 Juni 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dengan menggandeng pihak KPKNL Kendari.
  • Kebijakan ini bertujuan menertibkan aset daerah sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk membeli kendaraan dinas tersebut.

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang kendaraan dinas operasional guna meningkatkan efisiensi dan menghemat anggaran daerah.

Kepala BPKAD Provinsi Sultra Umikun Latifah, mengatakan lelang ini menyasar kendaraan dinas yang masa manfaatnya sudah tidak optimal dan memiliki biaya perawatan yang dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Lelang ini bukan sekadar menghapus aset, melainkan bagian dari komitmen kami dalam mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dengan melelang kendaraan yang biaya perawatannya sudah tinggi, kita bisa menghemat anggaran daerah," kata Umikun Latifah, mengutip Antara Minggu (21/6).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pengumuman lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026, pukul 09.30 WITA di Lobi Utama Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

Langkah penertiban aset ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plh. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari Nomor: JL-446/KNL.1505/2026 terkait Penetapan Jadwal Lelang.

Pemprov Sultra menggandeng KPKNL Kendari dalam seluruh proses teknis dan penaksiran nilai limit kendaraan untuk memastikan proses berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penataan aset melalui mekanisme lelang ini juga merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Hal tersebut penting dilakukan agar setiap aset yang dibeli dengan uang negara dapat dipertanggungjawabkan asas kemanfaatannya dan tidak menjadi beban yang sia-sia bagi keuangan daerah," ujarnya.

Umikun Latifah menambahkan bahwa selain menekan pengeluaran daerah untuk biaya pemeliharaan, lelang ini juga memberikan kesempatan terbuka kepada masyarakat luas yang ingin memanfaatkan eks kendaraan dinas tersebut.

Baca Juga: 6 Bulan Gaji 2.577 PPPK Paruh Waktu Sultra Baru Dicairkan

"Masyarakat yang berminat dapat mengakses informasi mengenai daftar kendaraan beserta tata cara penawaran yang dibuka secara transparan melalui sistem aplikasi lelang resmi pemerintah," tambahnya.

Load More