- Universitas Hasanuddin memberhentikan secara tidak hormat mahasiswa berinisial WL pada 7 Agustus 2026.
- WL terbukti melakukan pelecehan seksual verbal kepada calon mahasiswa baru melalui WhatsApp pada Juni 2026.
- Keputusan pemecatan tersebut diambil berdasarkan pelanggaran berat terhadap kode etik internal universitas.
SuaraSulsel.id - Unhas memberhentikan tidak dengan hormat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL yang sebelumnya disorot setelah diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru melalui platform WhatsApp.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor; 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sdr. xxxxxxx, (NIM xxxxxxxx) sebagai Mahasiswa Kehutanan Universitas Hasanuddin, tertanggal 7 Agustus 2026.
Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Direktorat Komunikasi Rektor Unhas Ishaq Rahman di Makassar, Sabtu 15 Agustus 2026, mengatakan pemberhentian tersebut merupakan akhir dari rangkaian proses etik dan administratif yang berlangsung sejak kasus itu mencuat di media sosial pada Juni 2026.
Ia menjelaskan, secara normatif, tindakan yang dituduhkan kepada WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa Unhas.
Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa, secara eksplisit melarang mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, dan seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.
Lebih tegas lagi, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai kategori pelanggaran berat. Hal ini tercantum pada Pasal 33 ayat (3), yang dapat dikenal sanksi berat.
Sanksi berat tersebut mencakup pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa.
Artinya, pemberhentian tidak dengan hormat dalam kasus ini memiliki pijakan pada sistem etik internal Unhas, bukan semata-mata keputusan yang diambil karena kasus tersebut menjadi viral.
Sebelumnya, kasus WL pertama kali menjadi perhatian publik pada Senin malam, 22 Juni 2026.
Baca Juga: Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas.
Dengan identitas tersebut, WL menjalin komunikasi melalui WhatsApp dengan sejumlah calon mahasiswa baru Unhas.
Ia menyampaikan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.
WL juga terlibat dalam sejumlah kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru.
Beberapa grup yang semula berisi konten dewasa juga disebut diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon mahasiswa baru Unhas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Gempa M7,7 Nagekeo NTT Simpan Bahaya Tersembunyi, Ahli ITB Ungkap Potensi Pengulangan Sejarah
-
Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri