- Ditjenpas memindahkan 79 narapidana risiko tinggi dari Lapas Kelas I Makassar ke Pulau Nusakambangan pada Juli 2026.
- Pemindahan dilakukan secara senyap dengan pengawalan ketat gabungan petugas untuk menjamin keamanan selama proses perjalanan berlangsung.
- Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan sistem pembinaan dan memperketat pengamanan bagi narapidana berisiko tinggi di fasilitas supermaksimum.
"Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Pemindahan ke Nusakambangan juga menjadi bagian dari komitmen Ditjenpas dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap berbagai bentuk pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kebijakan itu mencakup penindakan terhadap narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, maupun terlibat dalam pengendalian tindak kejahatan dari balik jeruji besi.
Kepala Lapas Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu menambahkan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap warga binaan yang dinilai membahayakan keamanan lapas.
"Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan," katanya.
Menurut Gumilar, penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko bukan sekadar bentuk pengamanan, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan yang lebih efektif.
Lapas dengan tingkat keamanan supermaksimum seperti yang ada di Nusakambangan memiliki sistem pengawasan dan program pembinaan yang dirancang khusus bagi narapidana berisiko tinggi.
Dengan sistem tersebut, setiap warga binaan dapat menjalani pembinaan sesuai kebutuhan dan tingkat ancaman yang dimiliki, sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan di lapas asal.
Pemindahan puluhan narapidana ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap warga binaan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?
Penempatan di Nusakambangan bukan hanya bertujuan mengisolasi narapidana berisiko tinggi, tetapi juga memastikan pembinaan tetap berjalan di bawah sistem pengamanan yang lebih ketat dan terukur.
Melalui langkah ini, Ditjenpas berharap potensi gangguan keamanan, pelanggaran disiplin, hingga praktik pengendalian kejahatan dari dalam lapas dapat ditekan, sekaligus memperkuat reformasi sistem pemasyarakatan yang mengedepankan keseimbangan antara aspek keamanan dan pembinaan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan