Muhammad Yunus
Selasa, 21 Juli 2026 | 14:37 WIB
Sebanyak 79 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Ditjenpas memindahkan 79 narapidana risiko tinggi dari Lapas Kelas I Makassar ke Pulau Nusakambangan pada Juli 2026.
  • Pemindahan dilakukan secara senyap dengan pengawalan ketat gabungan petugas untuk menjamin keamanan selama proses perjalanan berlangsung.
  • Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan sistem pembinaan dan memperketat pengamanan bagi narapidana berisiko tinggi di fasilitas supermaksimum.

"Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Pemindahan ke Nusakambangan juga menjadi bagian dari komitmen Ditjenpas dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap berbagai bentuk pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kebijakan itu mencakup penindakan terhadap narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, maupun terlibat dalam pengendalian tindak kejahatan dari balik jeruji besi.

Kepala Lapas Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu menambahkan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap warga binaan yang dinilai membahayakan keamanan lapas.

"Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan," katanya.

Menurut Gumilar, penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko bukan sekadar bentuk pengamanan, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan yang lebih efektif.

Lapas dengan tingkat keamanan supermaksimum seperti yang ada di Nusakambangan memiliki sistem pengawasan dan program pembinaan yang dirancang khusus bagi narapidana berisiko tinggi.

Dengan sistem tersebut, setiap warga binaan dapat menjalani pembinaan sesuai kebutuhan dan tingkat ancaman yang dimiliki, sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan di lapas asal.

Pemindahan puluhan narapidana ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap warga binaan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?

Penempatan di Nusakambangan bukan hanya bertujuan mengisolasi narapidana berisiko tinggi, tetapi juga memastikan pembinaan tetap berjalan di bawah sistem pengamanan yang lebih ketat dan terukur.

Melalui langkah ini, Ditjenpas berharap potensi gangguan keamanan, pelanggaran disiplin, hingga praktik pengendalian kejahatan dari dalam lapas dapat ditekan, sekaligus memperkuat reformasi sistem pemasyarakatan yang mengedepankan keseimbangan antara aspek keamanan dan pembinaan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More