- MD (60) di Makassar ditahan polisi karena mencabuli 32 siswi SD di dekat sekolahnya pada Juli 2026.
- Pelaku sempat dibebaskan karena keluarga menyuap pelapor, namun kembali ditahan setelah muncul laporan baru dari korban.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan asusila tersebut.
SuaraSulsel.id - MD (60), lansia di kota Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa diamankan polisi kedua kalinya. Ia diduga mencabuli puluhan siswi yang duduk di Sekolah Dasar (SD) Negeri Nipa-Nipa Antang, Manggala.
Tak tanggung-tanggung korban tercatat saat ini mencapai 32 orang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar mengatakan terduga pelaku sebelumnya sempat dibebaskan oleh polisi karena pelapor mencabut laporannya.
Setelah ditelusuri, korban mencabut laporannya karena diberi uang oleh keluarga pelaku.
"Laporan awal itu dicabut. Korban mencabut laporan karena diberi uang Rp3 juta oleh keluarga pelaku," ujarnya, Senin, 20 Juli 2026.
Tiga orang tua korban kemudian kembali melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar didampingi UPT DPPPA Pemkot Makassar.
Dalam proses penanganan hukum itulah terungkap jumlah korban dilaporkan terus bertambah.
"Saat kami melakukan pendampingan ternyata jumlah korban terus bertambah. Ada 30an anak ternyata yang jadi korban. Kami juga sudah menemui orang tua korban dan guru di sekolah," ungkapnya.
Pelaku diketahui merupakan pemilik warung dekat sekolah.
Baca Juga: Menangis Saat Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat
Modusnya adalah dengan memanfaatkan situasi ramai saat jam istrahat, sebelum masuk kelas atau jam pulang sekolah.
Pelaku menjalankan aksinya dengan menyentuh atau meraba-raba bagian tubuh korban. Satu anak juga mengalami luka robek pada organ vital.
"Hal ini dibuktikan dari hasil visum rumah sakit," ucapnya.
Pelaku yang sempat dibebaskan oleh polisi mendapat protes keras dari keluarga korban lainnya.
Mereka bahkan sempat berencana menggelar aksi demonstrasi ke Polrestabes Makassar sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara.
Namun, rencana tersebut berhasil diredam setelah DP3A Kota Makassar bertemu dengan pihak sekolah dan keluarga anak yang diduga menjadi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC
-
SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini