- MD (60) di Makassar ditahan polisi karena mencabuli 32 siswi SD di dekat sekolahnya pada Juli 2026.
- Pelaku sempat dibebaskan karena keluarga menyuap pelapor, namun kembali ditahan setelah muncul laporan baru dari korban.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan asusila tersebut.
SuaraSulsel.id - MD (60), lansia di kota Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa diamankan polisi kedua kalinya. Ia diduga mencabuli puluhan siswi yang duduk di Sekolah Dasar (SD) Negeri Nipa-Nipa Antang, Manggala.
Tak tanggung-tanggung korban tercatat saat ini mencapai 32 orang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar mengatakan terduga pelaku sebelumnya sempat dibebaskan oleh polisi karena pelapor mencabut laporannya.
Setelah ditelusuri, korban mencabut laporannya karena diberi uang oleh keluarga pelaku.
"Laporan awal itu dicabut. Korban mencabut laporan karena diberi uang Rp3 juta oleh keluarga pelaku," ujarnya, Senin, 20 Juli 2026.
Tiga orang tua korban kemudian kembali melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar didampingi UPT DPPPA Pemkot Makassar.
Dalam proses penanganan hukum itulah terungkap jumlah korban dilaporkan terus bertambah.
"Saat kami melakukan pendampingan ternyata jumlah korban terus bertambah. Ada 30an anak ternyata yang jadi korban. Kami juga sudah menemui orang tua korban dan guru di sekolah," ungkapnya.
Pelaku diketahui merupakan pemilik warung dekat sekolah.
Baca Juga: Menangis Saat Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat
Modusnya adalah dengan memanfaatkan situasi ramai saat jam istrahat, sebelum masuk kelas atau jam pulang sekolah.
Pelaku menjalankan aksinya dengan menyentuh atau meraba-raba bagian tubuh korban. Satu anak juga mengalami luka robek pada organ vital.
"Hal ini dibuktikan dari hasil visum rumah sakit," ucapnya.
Pelaku yang sempat dibebaskan oleh polisi mendapat protes keras dari keluarga korban lainnya.
Mereka bahkan sempat berencana menggelar aksi demonstrasi ke Polrestabes Makassar sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara.
Namun, rencana tersebut berhasil diredam setelah DP3A Kota Makassar bertemu dengan pihak sekolah dan keluarga anak yang diduga menjadi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Basarnas Kerahkan RB 220 dari Mataram Perkuat Operasi SAR KM Nurul Salsa
-
Rp500 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di Sulawesi Tenggara
-
BKKBN: Bangun Keluarga Tak Cukup Modal Cinta
-
Diambil Alih Pemprov Sulsel, Bagaimana Nasib Eks Stadion Mattoanging?
-
Sekolah Tertimbun Lumpur Tambang, DPRD Desak Investigasi: Ada Kelalaian Serius