Muhammad Yunus
Senin, 20 Juli 2026 | 11:18 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak [SuaraJogja.com/Ema Rohimah]
Baca 10 detik
  • MD (60) di Makassar ditahan polisi karena mencabuli 32 siswi SD di dekat sekolahnya pada Juli 2026.
  • Pelaku sempat dibebaskan karena keluarga menyuap pelapor, namun kembali ditahan setelah muncul laporan baru dari korban.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan asusila tersebut.

SuaraSulsel.id - MD (60), lansia di kota Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa diamankan polisi kedua kalinya. Ia diduga mencabuli puluhan siswi yang duduk di Sekolah Dasar (SD) Negeri Nipa-Nipa Antang, Manggala.

Tak tanggung-tanggung korban tercatat saat ini mencapai 32 orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar mengatakan terduga pelaku sebelumnya sempat dibebaskan oleh polisi karena pelapor mencabut laporannya.

Setelah ditelusuri, korban mencabut laporannya karena diberi uang oleh keluarga pelaku.

"Laporan awal itu dicabut. Korban mencabut laporan karena diberi uang Rp3 juta oleh keluarga pelaku," ujarnya, Senin, 20 Juli 2026.

Tiga orang tua korban kemudian kembali melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar didampingi UPT DPPPA Pemkot Makassar.

Dalam proses penanganan hukum itulah terungkap jumlah korban dilaporkan terus bertambah.

"Saat kami melakukan pendampingan ternyata jumlah korban terus bertambah. Ada 30an anak ternyata yang jadi korban. Kami juga sudah menemui orang tua korban dan guru di sekolah," ungkapnya.

Pelaku diketahui merupakan pemilik warung dekat sekolah.

Baca Juga: Menangis Saat Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat

Modusnya adalah dengan memanfaatkan situasi ramai saat jam istrahat, sebelum masuk kelas atau jam pulang sekolah.

Pelaku menjalankan aksinya dengan menyentuh atau meraba-raba bagian tubuh korban. Satu anak juga mengalami luka robek pada organ vital.

"Hal ini dibuktikan dari hasil visum rumah sakit," ucapnya.

Pelaku yang sempat dibebaskan oleh polisi mendapat protes keras dari keluarga korban lainnya.

Mereka bahkan sempat berencana menggelar aksi demonstrasi ke Polrestabes Makassar sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara.

Namun, rencana tersebut berhasil diredam setelah DP3A Kota Makassar bertemu dengan pihak sekolah dan keluarga anak yang diduga menjadi korban.

Load More