Muhammad Yunus
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22 WIB
Kilang minyak lepas pantai Pertamina (Antara)
Baca 10 detik
  • Komisi III DPRD Maluku mempercepat penyusunan Raperda Konten Lokal untuk menjamin keterlibatan masyarakat dalam proyek migas Blok Masela.
  • Regulasi ini mewajibkan pemanfaatan tenaga kerja, UMKM, serta penyedia barang dan jasa lokal agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • DPRD Maluku menetapkan aturan tersebut di Ambon pada 9 Juli 2026 demi memastikan pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah.

SuaraSulsel.id - Komisi III DPRD Maluku mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konten Lokal.

Sebagai landasan hukum untuk memastikan masyarakat Maluku mendapat porsi nyata dalam pengembangan proyek migas Blok Masela.

Lantas, apa yang dimaksud dengan konten lokal di Blok Masela?

Konten lokal merupakan kebijakan yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya daerah dalam pelaksanaan proyek.

Cakupannya tidak hanya tenaga kerja lokal, tetapi juga pelaku usaha, penyedia barang dan jasa, serta berbagai potensi ekonomi yang berasal dari Maluku.

Melalui Raperda tersebut, keterlibatan masyarakat tidak lagi hanya menjadi komitmen perusahaan atau pemerintah, melainkan memiliki dasar hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam proyek Blok Masela.

Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, mengatakan regulasi ini disusun agar masyarakat Maluku benar-benar menjadi bagian dari pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

"Regulasi ini disiapkan sehingga keterlibatan masyarakat lokal tidak hanya sebatas komitmen saja namun memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam proyek migas," ujarnya di Ambon, Kamis 9 Juli 2026.

Menurut Rovik, aturan itu akan mengatur keterlibatan masyarakat dalam berbagai sektor, mulai dari penyerapan tenaga kerja, peluang bagi UMKM dan kontraktor lokal, hingga penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan selama pengembangan Blok Masela.

Baca Juga: Gakkum ESDM Ingin Gunung Botak Beri Manfaat Nyata bagi Warga Maluku

Raperda juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaksana proyek, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan potensi lokal.

"Bila sudah ditetapkan sebagai perda tentunya mengikat semua pihak, bukan hanya untuk sektor migas, tetapi seluruh konten lokal yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan Blok Masela," katanya.

DPRD Maluku berharap regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari proyek Blok Masela lebih banyak dinikmati masyarakat Maluku.

Dengan adanya aturan ini, peluang kerja, pertumbuhan usaha lokal, serta perputaran ekonomi daerah diharapkan meningkat seiring dimulainya pengembangan salah satu proyek gas terbesar di Indonesia tersebut.

Load More