- Komisi III DPRD Maluku mempercepat penyusunan Raperda Konten Lokal untuk menjamin keterlibatan masyarakat dalam proyek migas Blok Masela.
- Regulasi ini mewajibkan pemanfaatan tenaga kerja, UMKM, serta penyedia barang dan jasa lokal agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
- DPRD Maluku menetapkan aturan tersebut di Ambon pada 9 Juli 2026 demi memastikan pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah.
SuaraSulsel.id - Komisi III DPRD Maluku mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konten Lokal.
Sebagai landasan hukum untuk memastikan masyarakat Maluku mendapat porsi nyata dalam pengembangan proyek migas Blok Masela.
Lantas, apa yang dimaksud dengan konten lokal di Blok Masela?
Konten lokal merupakan kebijakan yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya daerah dalam pelaksanaan proyek.
Cakupannya tidak hanya tenaga kerja lokal, tetapi juga pelaku usaha, penyedia barang dan jasa, serta berbagai potensi ekonomi yang berasal dari Maluku.
Melalui Raperda tersebut, keterlibatan masyarakat tidak lagi hanya menjadi komitmen perusahaan atau pemerintah, melainkan memiliki dasar hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam proyek Blok Masela.
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, mengatakan regulasi ini disusun agar masyarakat Maluku benar-benar menjadi bagian dari pembangunan proyek strategis nasional tersebut.
"Regulasi ini disiapkan sehingga keterlibatan masyarakat lokal tidak hanya sebatas komitmen saja namun memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam proyek migas," ujarnya di Ambon, Kamis 9 Juli 2026.
Menurut Rovik, aturan itu akan mengatur keterlibatan masyarakat dalam berbagai sektor, mulai dari penyerapan tenaga kerja, peluang bagi UMKM dan kontraktor lokal, hingga penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan selama pengembangan Blok Masela.
Baca Juga: Gakkum ESDM Ingin Gunung Botak Beri Manfaat Nyata bagi Warga Maluku
Raperda juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaksana proyek, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan potensi lokal.
"Bila sudah ditetapkan sebagai perda tentunya mengikat semua pihak, bukan hanya untuk sektor migas, tetapi seluruh konten lokal yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan Blok Masela," katanya.
DPRD Maluku berharap regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari proyek Blok Masela lebih banyak dinikmati masyarakat Maluku.
Dengan adanya aturan ini, peluang kerja, pertumbuhan usaha lokal, serta perputaran ekonomi daerah diharapkan meningkat seiring dimulainya pengembangan salah satu proyek gas terbesar di Indonesia tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Miliki Kendaraan Impian di BRI KKB Expo 2026 dengan Bunga Kredit Mulai 1,80%
-
Pabrik Senjata Ilegal di Minahasa Utara Digerebek
-
Gempa Polewali Mandar Terasa Hingga Kota Parepare, Ini Penyebabnya
-
Apa Itu Konten Lokal di Blok Masela? DPRD Maluku Siapkan Aturannya
-
BRI Tekan Cost of Fund lewat Penguatan Dana Murah di Bawah Supervisi Danantara