- Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, pada 29 Juni 2026.
- Putusan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Bahtiar terkait kasus korupsi bibit nanas tidak sah dan memerintahkan pembebasannya.
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap melanjutkan penyidikan perkara karena putusan praperadilan tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang ada.
SuaraSulsel.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim mengabulkan praperadilan Bahtiar Baharuddin pada Senin, 29 Maret 2026. Dia merupakan tersangka kasus pengadaan bibit nanas di Pemprov Sulsel.
Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tidak sah dan memerintahkan penyidik segera membebaskannya dari tahanan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Juni 2026.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/P.4/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga membatalkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Bahtiar. Karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, penahanan yang menyertainya juga kehilangan dasar hukum.
Atas dasar itu, hakim memerintahkan Kejati Sulsel segera mengeluarkan Bahtiar dari tahanan, termasuk dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros tempat ia ditahan selama proses penyidikan.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lapas Kelas I A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," ujar Adil.
Baca Juga: Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menjerat Bahtiar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan lembaganya menghormati putusan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.
Menurut dia, hakim hanya membatalkan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan.
Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan tetap dinyatakan berlaku sehingga proses penyidikan masih dapat dilanjutkan.
"Putusan tersebut tidak membatalkan Sprindik. Karena itu penyidikan terhadap perkara pada prinsipnya masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," kata Soetarmi saat dihubungi.
Ia mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah lanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Bahtiar Baharuddin: Penahanan Tidak Sah
-
Selvi Ananda Gibran Bersama 5.000 Ibu PKK Akan Serbu Kota Makassar
-
Dapat Tambahan Likuiditas dari Dana SAL, BRI Perkuat Dukungan bagi UMKM dan Dunia Usaha
-
Unhas Cetak Wirausaha Baru, Ikan Pindang Diolah Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi
-
Petani Jagung Bulukumba Mulai Dikenalkan Teknologi Smart Corn Planting